Berita

Politik

Frans Agung: Surat Edaran KPU Melanggar Konvensi Internasional

SELASA, 30 JUNI 2015 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sesuai dengan pembagian yang sudah diatur dalam UU 8/2015, tahun ini akan ada 269 daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Masalahnya, Pilkada Serentak yang dijadwalkan 9 Desember 2015 itu masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya kelemahan regulasi.

"Seperti yang saya pernah utarakan sebelumnya bahwa UU 8/2015 yang merupakan perubahan UU 1/2015 masih menyisakan sejumlah persoalan norma. Misal, ada ketentuan yang lahir di luar proses di DPR, mandulnya penegakan hukum karena tidak ada sanksi pidana bagi pelaku politik uang dan jual beli dukungan atau mahar partai politik," kata anggota Komisi II DPR RI, Frans Agung MP Natamenggala, dalam siaran persnya (Selasa, 30/6).


Karena tidak ada sanksi pidana bagi politik uang dan mahar politik maka sanksi administrasinya pun tidak dapat ditegakkan, karena harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum dilakukan pembatalan. Padahal, materil sanksi pidana menjadi dasar pengadilan menjatuhkan putusan.

Selain itu, lanjut Frans, keberadaan surat Edaran KPU 302 juga meresahkan karena dengan Surat Edaran tersebut seolah-olah petahana yang mundur sebelum pendaftaran dapat mengajukan keluarganya untuk berkompetisi. KPU perlu menyadari bahwa Surat Edaran tidak boleh mengatur dan memperluas makna serta mengatur hal yang bertentangan dengan UU.

Frans berpendapat, merupakan takdir Tuhan bila seorang anak lahir dari orang yang kemudian menjabat Gubernur. Karenanya, hak orang tersebut untuk maju dalam Pilkada pun tidak boleh didiskriminasi.

"Saya kira seharusnya KPU bersabar karena ketentuan terkait petahana sedang diuji di MK. Norma larangan konflik kepentingan dengan petahana di dalam syarat calon bertentangan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Indonesia salah satu negara peratifikasinya. Rumusan norma seharusnya melarang penyalahgunaan jabatan, bukan melarang hak konstitusional," terang politisi Partai Hanura ini.

Dia mengkritik KPU yang kerap mengeluarkan Surat Edaran. Padahal karena Surat Edaran pula Kebijakan KPU diuji di DKPP ketika Pileg dan Pilpres tahun lalu. Contoh kasus, terkait pembukaan kotak suara dalam menyiapkan dokumen di Mahkamah Konstitusi ketika PHPU Presiden tahun 2014. Selain itu, menurut dia seharusnya KPU lebih berhati-hati di tengah sorotan publik terkait temuan Audit BPK yang menyebut ada dugaan penyelewengan anggaran negara.

"UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu jelas menyatakan bahwa pengaturan terkait penyelenggaraan pemilu harus diatur dalam Peraturan KPU. Sangat diharamkan pengaturan penyelenggaraan pemilu diatur di dalam Surat Edaran. KPU harus taat hukum, dimana pengaturan penyelenggaraan Pemilu harus diatur di dalam Peraturan KPU," terangnya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya