foto:net
foto:net
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penundaan itu dilakukan karena saat ini pemerintah sedang meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung soal siapa yang harusnya menandatangani perjanjian utang dana talangan antara pemerintah dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya.
"Jadi siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian, apakah Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bendahara umum negara, Menteri PUPR sebagai pengarah, atau Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebagai kuasa pengguna anggaran. Ini suratnya sudah dibaca Jaksa Agung dan saya menunggu respons dari beliau. Kalau itu sudah, akan segera ditandatangani," kata Basuki di Jakarta, Senin (29/6) kemarin.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16