Berita

Publika

Niat DPRD Bentuk Pansus Reklamasi Hambat Pembangunan Ibukota

SENIN, 29 JUNI 2015 | 16:42 WIB

DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta pekan ini. Topik inilah yang belakangan banyak diinformasikan oleh beberapa media massa cetak dan juga elektronik.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dengan mengatakan, dewan akan membentuk pansus reklamasi Teluk Jakarta, pekan depan.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman menyebut setidaknya ada tiga hal yang akan disinggung dalam pansus reklamasi itu.Pertama, mengusut pencurian pasir di kawasan Kepulauan Seribu. Kedua, menelusuri perizinan reklamasi. Ketiga, mendesak Balegda DPRD DKI menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), karena dianggap sebagai pintu masuk proyek reklamasi.


Jika dilihat dari tiga alasan dasar DPRD DKI membentuk pansus reklamasi pantura Jakarta, sepertinya kurang tepat dan terkesan dipaksakan hanya untuk menaikkan nilai tawar DPRD kepada Pemprov DKI selaku pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan proyek reklamasi tersebut.

Hal itu dapat dilihat dari asas dan tujuan dibentuknya pansus reklamasi oleh DPRD DKI yang lebih mengedepankan emosi dan egoisme sendiri tanpa memperhatikan kepentingan percepatan program pemerataan pembangunan DKI Jakarta untuk lebih maju berkembang menjadi ibukota negara yang modern dan berbudaya.

Lihat saja, apa yang menjadi alasan dasar dibentuknya pansus reklamasi itu, tak semestinya dilakukan oleh DPRD DKI. Karena,pertama, pelaku pencurian pasir di kepulauan seribu itu belum tentu dilakukan oleh perusahaan pengembang proyek reklamasi. Buktinya hingga kini pelaksanaan reklamasi pulau G tersebut belum dilakukan pengerjaannya.

Kedua, Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 hanyalah lanjutan keputusan Gubernur DKI dari proses pemberian izin reklamasi yang dilakukan oleh pengembang sejak masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo yang telah menerbitkan izin prinsip terkait reklamasi tersebut.

Landasan hukum tertibnya izin reklamasi itu berdasarkan Pasal 18 ayat 4 UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014 yakni dimana Gubernur DKI diberi kewenangan mengelola sumberdaya alam hingga 12 mil batas laut Teluk Jakarta. Dan Keputusan Ahok itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995.

Walaupun kini sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 17 tahun 2013 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Akan tetapi secara hirarkiperaturan pemerintah antara Keppres dengan Permen itu sudah pasti nilai harkatnya lebih tinggi Keppres ketimbang Permen.

Seharusnya, perumusan Peraturan Menteri KKP itu tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden yang telah dikeluarkan sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto di tahun 1995.

Ketiga, Tak semestinya para anggota DPRD DKI menjegal (menunda) pembahasan raperda RZWP3K. Karena perlu diingat raperda RZWP3K itu adalah amanat UU nomor 1 tahun 2014. Jadi, kalau enggak segera dibahas dokumen zonasi itu, maka dianggap final dan sah. Mirip UU yang disahkan DPR, otomatis akan berlaku jika presiden tak menandatanganinya hingga 30 hari.

Perselisihan soal pemahaman perpanjangan izin reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta semestinya tidak perlu diperdebatan oleh para pemangku kebijakan di negeri ini, pasalnya keputusan Gubernur DKI terkait izin reklamasi sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Selain itu, reklamasi Pantai Utara Jakarta, merupakan tindakan yang harus dilakukan demi kepentingan nasional.

Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan hal yang telah digagas sejak tahun 1985. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan beragam peraturan selama 20 tahun terakhir untuk mendukung tindakan pereklamasian. Hingga tahun 2015, sudah sembilan perusahaan pengembang yang berkomitmen melakukan tindakan reklamasi.

Seharusnya, para anggota DPRD DKI menyadari peran dan fungsinya sebagai legislator, bergerak bekerja seiring sejalan bergandengan bersama pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan roda pemerintahan yang kondusif, aman dan akuntabel.

Dan semestinya, DPRD DKI mampu berperan aktif mendorong percepatan pemerataan pembangunan DKI Jakarta untuk dapat lebih maju menjadi ibukota negara yang modern, kreatif dan berbudaya, sehingga mampu bersaing ditaraf internasional dengan ibukota di negara-negara maju lainnya, yang terlebih dahulu telah sukses menjalankan reklamasi.


Nurdiansyah
Jl. Perigi, Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan
Kota Depok 16519
Email: pemuda59@gmail.com
Contack person: 081282004xx
x


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya