Berita

mahyudin/net

Harus Ada Aturan yang Jelas soal Kepemilikan Properti WNA di Indonesia

MINGGU, 28 JUNI 2015 | 07:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Saat ini wacana panas yang sedang diperbincangkan di Indonesia adalah soal kepemilikian properti di Indonesia oleh warga negara asing (WNA).  Status kepemilikian properti baik tanah atau bangunan di Indonesia oleh WNA sejak dahulu santer diperbincangkan.  Pro dan kontra soal ini juga sangat tajam dna meluas.

Beberapa hari lalu, Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menungkapkan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi ketat yang akan mengatur kepemilikan properti oleh WNA.  Ada kategori dan batasan-batasan properti tertentu yang boleh dimiliki WNA.

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin juga memperhatikan masalah tersebut.  Mahyudin mafhum bahwa terjadinya pro dan kontra soal tersebut memiliki pandangan dan argumentasi yang sama-sama kuat. Mahyudin melihat bahwa soal kepemilikian properti oleh WNA harus memperhatikan soal kedaulatan bangsa. Namun, di sisi lain harus diperhatikan pula soal investasi asing di Indonesia.


"Saya rasa jalan tengahnya adalah harus dipersiapkan aturan perundangan yang ketat. Jangan sampai juga karena semua bebas dan dibebaskan memperoleh kepemilikan properti di Indoensia pada akhirnya, kedaulatan kita juga bisa terganggu, hak rakyat sebagai yang memiliki tanah bisa terganggu. Intinya, harus ada pengaturan melalui aturan dan perundangan yang jelas soal itu," ujarnya, usai menghadiri acara Ramadhan Rumah Impian di Serang, Banten, Sabtu (27/6).

Tapi, lanjut Mahyudin, kalau alasannya untuk penambahan devisa, itu bagus tapi harus dikontrol juga, jangan dilepas begitu saja. Artinya, kepemilikian tersebut bisa dibuka dengan syarat-syarat yang jelas dan ketat. Mungkin diutamakan dahulu orang-orang asing yang memang sudah menetap dan bekerja di Indonesia.

"Yang terpenting, utamakan dahulu kepentingan rakyat dan bangsa, baru jika investasi mereka bermanfaat buat Indoensia ya diakomodir dengan syarat-syarat yang ketat," tandasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya