Berita

Olahraga

Tidak Pantas dan Rancu, Turnamen Kemerdekaan Pakai FIFA Law of The Game

SABTU, 27 JUNI 2015 | 09:19 WIB | LAPORAN:

Rencana tim transisi yang akan menggelar Piala Kemerdekaan dengan mengundang klub-klub divisi utama membuat PSSI La Nyalla Mattalitti geram. Bahkan mereka mengkritik apa yang dibuat tim transisi rancu dan tidak jelas.

PSSI bersuara setelah adanya klub yang melaporkan adanya surat undangan dari Tim Transisi untuk mengikuti Piala Kemerdekaan.

Dalam surat yang ditujukan ke klub Divisi Utama dilampirkan juga perjanjian partisipasi. Surat itu sendiri ditandatangani oleh anggota Tim Transisi, Tommy Kurniawan, yang mengatasnamakan sebagai Sekjen.


Menurut Jurubicara PSSI, Tommy Welly, turnamen yang direncanakan Tim Transisi tak pantas jika memakai FIFA law of the game seperti yang disebutkan dalam surat.

"Saya sampaikan bahwa dalam kontek sepakbola sudah rancu dan tidak tepat lazimnya sebuah kompetisi. Kalau kompetisi seharusnya ada promosi degradasi," tuturnya.

Indikasi lainnya kerancuan turnamen itu, masih lanjut Tommy, menyangkut waktu pelaksanaan sebuah kompetisi dari 24 Juli sampai 15 Agustus, kurang lebih tiga minggu.

"Sulit untuk kompetisi dilakukan selama tiga minggu," kritiknya.

Dalam surat perjanjian klub disebut harus patuhi FIFA law of the game. Di satu sisi Tim Transisi bukan anggota FIFA dan bukan badan yang dikenal FIFA.

"Ini kontradiktif. Ini rancu dan tidak lazim," tegas Tommy.

Kerancuan disebut Tommy Welly juga terdapat di perjanjian yang berkaitan dengan sanksi. Di poin E disebutkan bahwa klub peserta Piala Kemerdekaan harus selesaikan seluruh pertandingan. Apabila dilanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini tidak lazim. Kami harus proteksi klub anggota agar tidak bermasalah di kemudian hari," ujarnya lagi.[wid] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya