Berita

Olahraga

PSSI: Turnamen Piala Kemerdekaan Melanggar Hukum!

SABTU, 27 JUNI 2015 | 07:33 WIB | LAPORAN:

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia mengecam keras penyelenggaraan turnamen Piala Kemerdekaan oleh Tim Transisi bentukan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

"Tim Transisi itu ilegal, segala bentuk kegiatannya ilegal karena tim Transisi Kemenpora sudah tidak memiliki legal standing," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Sabtu (27/6).

Aristo menjelaskan, berdasarkan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 091 tahun 2015 dalam putusan selanya menyatakan bahwa SK 01307 tentang Pembekuan PSSI yang juga payung hukum dari Tim Transisi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk sementara sampai adanya suatu keputusan hukum tetap.


Secara hukum, menurut Aristo, Tim Transisi bisa kembali memiliki legal standing dan bekerja seperti biasa apabila hakim PTUN menolak gugatan PSSI untuk mencabut keberlakuan SK pembekuan pada putusan akhir.

Sidang gugatan PSSI terhadap SK Menpora masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Senin (29/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak Kemenpora.

PSSI juga mendasarkan sikapnya pada UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menyatakan bahwa yang dapat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga pada tingkat nasional berdasarkan Pasal 48 ayat 2 UU SKN dan Pasal 27 ayat 2 PP 17/2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga adalah Induk Organisasi Cabang Olahraga, dalam hal ini PSSI.

"Oleh karena itu turnamen Piala Kemerdekaan yang bukan menjadi tanggung jawab PSSI karena tidak melalui persetujuan PSSI adalah kegiatan yang melanggar hukum atau turnamen yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan," demikian pernyataan resmi PSSI menyikapi undangan Tim Transisi.

Selain itu PSSI juga mengingatkan klub-klub Divisi Utama yang menjadi anggota dan berada di bawah PSSI agar tidak salah langkah dalam mengikuti turnamen tersebut.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya