Berita

Mukhamad Misbakhun/net

Inilah Pertanyaan Misbakhun Kalau Pemerintah Tolak Dana Aspirasi

KAMIS, 25 JUNI 2015 | 07:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalau benar ada penolakan dari pemerintah terkait Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias dana aspirasi, maka akan ada pertanyaan soal siapa yang akan melaksanakan Pasal 80 J UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dimana anggota DPR mempunyai hak menerima dan memperjuangkan usulan program pembangunan daerah pemilihan.

"Padahal UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," tegas Wakil Ketua TIM UP2DP, Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Kamis (25/6).

Dia menegaskan, pada saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya akan taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya.


"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" tanyanya.

Menanggapi pernyataan Mensesneg Pratikno dan MenPPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago sebagaimana dalam pemberitaan, Misbakhun melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahaminya secara utuh.

"Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," katanya.

Menurutnya, dana Rp 20 miliar atau total Rp 11 triliun tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri.

"Bahwa tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," tegasnya.

Menurutnya, konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawa Cita.

"Konsep UP2DP justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," tukas politisi Golkar ini dalam rilisnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya