Berita

Marudut Situmorang/net

Pencalonan Istri Wakil Walikota Sibolga Bakal Kandas

RABU, 24 JUNI 2015 | 11:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Proses pengunduran diri Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang karena ingin memberi ruang istrinya Memory Evaulina Panggabean maju dalam Pilkada Sibolga 2015, tampaknya tak akan berjalan mulus. Pasalnya, Marudut masih akan berhadapan dengan dinamika politik di DPRD Kota Sibolga.

Dalam UU dan dikuatkan dalam Peraturan KPU, keluarga sang petahana alias incumbent dilarang maju di daerah tersebut.

"Ada kemungkinan itu (ditolak), kalau alasannya tidak jelas, apalagi sesuai pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwasanya tidak usah diberikan (karena kepentingan pilkada)," ujar Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, Selasa (23/6) kemarin, seperti dikabarkan medanbagus.com.


Menurut Jamil, DPRD akan mempelajari permohonan pengunduran diri Marudut itu. Beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan, lanjut Jamil yakni soal sumpah jabatan yang pernah disampaikan oleh Marudut diawal menjabat sebagai wakil walikota.

"Kemudian kita kan melihat sumpah dan janjinya tadi, selaku wakil walikota Sibolga dia berjanji menjabat selama 5 tahun kan. Jadi kalaupun sampai ke DPRD Sibolga, kita harus meneliti dulu tentang petahana ini, dia harus ajukan ke Gubernur kita harus mendengarkan penjelasan dari Kemendagri, apakah dibolehkan," katanya.

Disinggung bahwa pengunduran diri itu jelas diatur dalam UU No 1/2015, politisi Golkar itu berkeras bahwa pihaknya akan melihat urgensi pengunduran diri itu.

"Makanya kita lihat urgensinya, apakah kita loloskan atau tidak, Kemendagri harus berpedoman kepada DPRD Sibolga? Lalu prosedur di Kemendagri, jangan kita rekomendasikan nanti justru tidak dipakai," katanya.

Menurut Jamil, adanya upaya penjegalan pengunduran diri itu oleh lembaga DPRD dinilai sah-sah saja. DPRD menurutnya, adalah lembaga politik yang memiliki kepentingan.

"DPRD kan lembaga politik, jadi sah-sah saja kalau ada yang menjegal, karena ada kepentingan politik. Kalau dianggap keluarga wakil ini punya kemampuan untuk menang, sementara partai yang mengusung itu lemah, bisa saja dijegal, ini kepentingan politik. Tidak serta merta di-acc, ada pertimbangan lain, kita lihat dulu," tandasnya.

Sebelumnya, Jamil juga mengaku, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Marudut Situmorang. "Belum ada sampai kita, selaku pimpinan nggak ada disampaikan sama kita, nggak ada pemberitahuan sama kita," ungkapnya.

Informasi dihimpun, Marudut Situmorang telah mengajukan pengundurkan dirinya sejak 27 Mei 2015 lalu. Marudut mengaku, mengundurkan diri untuk menjaga netralitas dirinya sebagai pejabat negara setelah istrinya mendaftarkan diri ke partai politik untuk maju menjadi balon walikota Sibolga. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya