Berita

ilustrasi/net

Inilah Empat Pilar UKM dalam UUD 1945

JUMAT, 19 JUNI 2015 | 10:10 WIB | OLEH:

APABILA disederhanakan, ada 4 (empat) pilar cita dan cita- cita yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, yakni:

1) Cita dan cita-cita politik

Cita dan cita-cita politik UUD 1945 adalah terwujudnya negara, pemerintah dan kehidupan masyarakat yang demokratis dan mandiri. Untuk menopang dan mewujudkan cita dan cita-cita politik tersebut, UUD 1945 memuat berbagai prinsip dan instrumen, diantaranya: prinsip-prinsip permusyawaratan-perwakilan, kedaulatan rakyat, penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab. Sedangkan instrumen demokratis diwujudkan dalam bentuk adanya Lembaga Perwakilan Rakyat seperti MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2) Cita dan cita-cita negara berdasarkan atas hukum dan konstitusi

Cita dan cita-cita negara berdasarkan atas hukum dan konstitusi menurut UUD 1945 mengandung makna yang luas, yaitu mencakup dimensi hukum, politik, ekonomi, dan sosial. Dalam dimensi hukum, cita dan cita-cita negara berdasarkan atas hukum ádalah menghendaki pelaksanaan berbagai asas hukum seperti asas legalitas, asas kemerdekaan badan peradilan, asas bahwa UUD 1945 merupakan ”the supreme law of the land”, dan asas-asas lainnya.

Dari dimensi politik, cita-cita negara berdasarkan atas dimensi hukum menghendaki terselenggaranya jaminan hak asasi manusia, terselenggaranya sistem dan mekanisme penyelenggaraan negara dan pemerintah yang demokratis (democratischtstaat), terselenggaranya pemerintahan yang bertanggung jawab, dan terselenggaranya pembatasan kekuasaan negara.

Dalam makna sosial-ekonomi, cita dan cita-cita negara berdasarkan hukum dan konstitusi menurut UUD 1945 adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berupa kesejahteraan umum dan sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

3) Cita dan cita-cita sosial

Secara filosofis, cita dan cita-cita sosial yang dikehendaki UUD 1945 adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan secara sosial-ekonomi, cita dan cita-cita sosial tersebut adalah terwujudnya kesejahteraan umum untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Cita dan cita-cita sosial UUD 1945 bertumpu pada dua prinsip pokok, yaitu: Pertama, prinsip demokrasi ekonomi atau secara lebih luas, demokrasi sosial-ekonomi (social economicshe democratie). Prinsip ini menurut UUD 1945 tidak hanya bermakna kebebasan tetapi juga persamaan. Persamaan bukan hanya persamaan politik dan hukum, tetapi juga persamaan dalam kehidupan ekonomi dan sosial; Kedua, prinsip yang terkandung dalam paham hak asasi manusia. Prinsip ini menurut UUD 1945 tidak hanya berdimensi politik tetapi juga sosial-ekonomi. Karena itu paham keadilan sosial, kesejahteraan umum atau sebesar- besarnya kemakmuran rakyat bukan sekedar fenomena sosial atau ekonomi, melainkan sebagai fenomena demokratik dan hak asasi manusia.

Sebagai hak politik, cita dan cita-cita sosial-ekonomi mengandung arti bahwa negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk mewujudkan segala bentuk keadilan sosial, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

4) Cita dan cita-cita kesatuan serta persatuan dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sistem UUD 1945 menyadari benar mengenai mekanisme kesatuan nasional yang harus ditempuh dan dijalani dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam persatuan.

Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan kenyataan yang tidak hanya dipandang sebagai penghambat melainkan sebagai faktor dinamis dalam memperkokoh persatuan, terutama dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Demikian pula kesatuan harus menjadi faktor untuk menyelaraskan berbagai perbedaan, yaitu melalui simpul-simpul pemersatu yang mengikat segala unsur potensi bangsa.

Makna cita dan cita-cita yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 di atas, dikaitkan dengan kajian ini akan didapatkan berbagai dimensi politik hukum, diantaranya: Pertama, politik hukum sebagai instrumen pelaksanaan cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri. Pada tatanan ini, misalnya perlu dipertimbangkan pembentukan atau pembaharuan perundang-undangan di bidang penyelenggara negara, baik pada tingkat supra- struktur maupun infra-struktur.

Kedua, politik hukum sebagai instrumen meningkatkan pelaksanaan cita-cita negara berdasarkan atas hukum dan berkonstitusi. Dalam kaitan ini sangat relevan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah (administrasi negara), ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan nasional, ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme perlindungan terhadap hak individu, masyarakat, dan lain sebagainya.

Ketiga, politik hukum yang berkaitan dengan cita-cita sosial-ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kaitan ini sangat relevan ketentuan-ketentuan di bidang hukum ekonomi.

Keempat, politik hukum sebagai instrumen menjaga keseimbangan prinsip persatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam persatuan, atau dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Dalam hubungan ini sangat relevan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan budaya, dan kepercayaan, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, atau prinsip ini dapat juga tercermin dalam ketentuan ekonomi, politik, dan ketentuan lainnya.

UUD 1945 menghendaki agar politik hukum disusun dan dilaksanakan secara sistematik, spesifik serta terencana dari waktu ke waktu serta bercirikan pembaharuan hukum yang ditujukan untuk mewujudkan satu sistem hukum nasional yang berpihak kepada kepentingan pembangunan ekonomi, terutama kepentingan UMKM di Indonesia.

Politik hukum di bidang ekonomi juga tidak boleh mengabaikan dasar-dasar dan tatanan hukum nasional, terutama ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusi pembangunan ekonomi nasional. Ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 ini secara tegas dapat dipahami bahwa dasar demokrasi ekonomi nasional ditujukan untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, bukan kesejahteraan orang-seorang atau kelompok dan golongan tertentu. Sebab itu maka perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.

Dalam perkembangannya Pasal 33 UUD 1945 tersebut mengalami perubahan atau amandemen dengan menambahkan dua pasal mengenai perekonomian nasional. Namun semua itu belum bisa menjawab tantangan liberalisme ekonomi. Bahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 10 Juni 2008 tampak dengan jelas belum bisa menjawab tantangan itu, karena didalamnya tidak ada satu pasalpun yang eksplisit mengatur bagaimana eksistensi UMKM di era liberalisasi ekonomi. [***]

Tulisan ini adalah nukilan dari buku karya Dr. H. Ade Komarudin, MH. berjudul Politik Hukum Integratif UMKM” yang diterbitkan RMBooks (2014).

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya