Berita

Hukum

Daniel Sparringa Disebut Kecipratan Duit Korupsi ESDM

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 18:59 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa setiap bulan rutin menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian ESDM.

Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan pada Biro Keuangan Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan yang mengatakan itu saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6).

Pernyataan itu keluar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya mengenai aliran uang kepada Daniel Sparingga.


"Ke Daniel setiap bulan?," tanya Jaksa KPK.

"Iya tiap bulan," jawab Eko.

Eko bilang, dana yang rutin diberikan kepada Daniel Sparingga setiap bulan itu atas perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. Sri merupakan orang kepercayaan Waryono Karno.

"(Untuk ke Daniel) atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," ungkap Eko.

Selain itu, Eko ketika menjabat sebagai Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN mengaku pernah ditegur keras oleh Sri lantaran belum memberikan uang bulanan kepada Daniel Sparingga.

Eko melanjutkan, Sri selaku atasannya cukup vokal kepada bawahan yang tak mengerjakan perintahnya.

"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?," tanya Jaksa KPK.

 "Pernah sambil keras," tanggap Eko.

Sebelumnya, Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.

Atas dasar perbuatannya itu, Waryono dan Sri didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Imbas dari perbuatannya tersebut, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya