Berita

Hukum

Daniel Sparringa Disebut Kecipratan Duit Korupsi ESDM

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 18:59 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa setiap bulan rutin menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian ESDM.

Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan pada Biro Keuangan Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan yang mengatakan itu saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6).

Pernyataan itu keluar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya mengenai aliran uang kepada Daniel Sparingga.


"Ke Daniel setiap bulan?," tanya Jaksa KPK.

"Iya tiap bulan," jawab Eko.

Eko bilang, dana yang rutin diberikan kepada Daniel Sparingga setiap bulan itu atas perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. Sri merupakan orang kepercayaan Waryono Karno.

"(Untuk ke Daniel) atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," ungkap Eko.

Selain itu, Eko ketika menjabat sebagai Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN mengaku pernah ditegur keras oleh Sri lantaran belum memberikan uang bulanan kepada Daniel Sparingga.

Eko melanjutkan, Sri selaku atasannya cukup vokal kepada bawahan yang tak mengerjakan perintahnya.

"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?," tanya Jaksa KPK.

 "Pernah sambil keras," tanggap Eko.

Sebelumnya, Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.

Atas dasar perbuatannya itu, Waryono dan Sri didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Imbas dari perbuatannya tersebut, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya