Berita

indriyanto seno adji/net

Hukum

Inpres Antikriminalisasi Tak Halangi KPK Jerat Pejabat Korup

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menjerat pejabat yang terlibat kasus korupsi. Meski bakal terbit Instruksi Presiden (Inpres) tentang perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya bertindak tegas sesuai undang-undang meski Inpres dimaksud memberi payung hukum untuk melindungi pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam menyelesaikan proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.

"Dugaan penyalahgunaan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) atau apapun terkait tipikor, semua pihak terikat dengan UU Tipikor walaupun ada panduan Inpres tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6).


Diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan Inpres‎ mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur. Dibuat agar pejabat yang melaksanakan proyek-proyek infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Salah satu poin Inpres adalah pejabat dapat
melakukan penunjukan langsung perusahaan untuk melaksanakan proyek. Padahal, dalam beberapa kasus, KPK sudah banyak menangani terkait penyalahgunaan wewenang. Seperti skandal Bank Century, kasus Hambalang, kasus e-KTP, korupsi dana haji hingga pengadaan alat kesehatan.

Dalam menyiapkan Inpres, Menko Perekonomian Sofyan Djalil diminta berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansinya. Namun, pembahasan Inpres tidak melibatkan KPK.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan suatu proyek tanpa menunggu Perpres.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya