Berita

indriyanto seno adji/net

Hukum

Inpres Antikriminalisasi Tak Halangi KPK Jerat Pejabat Korup

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menjerat pejabat yang terlibat kasus korupsi. Meski bakal terbit Instruksi Presiden (Inpres) tentang perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya bertindak tegas sesuai undang-undang meski Inpres dimaksud memberi payung hukum untuk melindungi pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam menyelesaikan proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.

"Dugaan penyalahgunaan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) atau apapun terkait tipikor, semua pihak terikat dengan UU Tipikor walaupun ada panduan Inpres tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6).


Diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan Inpres‎ mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur. Dibuat agar pejabat yang melaksanakan proyek-proyek infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Salah satu poin Inpres adalah pejabat dapat
melakukan penunjukan langsung perusahaan untuk melaksanakan proyek. Padahal, dalam beberapa kasus, KPK sudah banyak menangani terkait penyalahgunaan wewenang. Seperti skandal Bank Century, kasus Hambalang, kasus e-KTP, korupsi dana haji hingga pengadaan alat kesehatan.

Dalam menyiapkan Inpres, Menko Perekonomian Sofyan Djalil diminta berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansinya. Namun, pembahasan Inpres tidak melibatkan KPK.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan suatu proyek tanpa menunggu Perpres.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya