Berita

Denny Indrayana/net

Hukum

Kasus Denny Indrayana Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 04:58 WIB

. Bareskrim Polri sudah tidak memerlukan pemeriksaan lagi terhadap Denny Indrayana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi. Berkas perkara mantan wakil menteri hukum dan HAM itu bahkan sudah hampir lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Sub Direktorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto, penyidik sudah tak memerlukan keterangan Denny lagi. Sebab, keterangan yang diberikan mantan staf khusus kepresidenan itu dianggap cukup.

"Sudah cukup, tidak diperlukan lagi keterangan (Denny)," kata Joko di Mabes Polri, Rabu (10/6).


Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah empat kali memeriksa Denny. Pemeriksaan terakhir terhadap pendiri Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dilakukan pada 26 Mei lalu.

Saat itu penyidik memeriksa Denny untuk melengkapi berkas. Namun, Denny tak ditahan.

Lantas kapan penyidik Bareskrim akan melimpahkan berkas Denny ke kejaksaan? "Doakan saja secepatnya. Nanti teman-teman akan tahu (pelimpahan berkasnya, red)," kata Joko seperti dikabarkan JPNN.

Kasus itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014. BPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 32,4 miliar dalam proyek payment gateway.

Polisi bahkan menemukan adanya pungutan liar yang nilainya Rp 600 juta lebih dalam proyek payment gateway.  Denny pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Denny membantah adanya korupsi di proyek tentang tata cara pembayaran layanan jasa keimigrasian itu. Doktor bidang hukum itu bahkan mengaku bersih dari praktik korupsi. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya