Berita

gatot nurmantyo/net

Hukum

Harta Calon Panglima TNI Rp 7,11 Miliar

RABU, 10 JUNI 2015 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.114.471.555 (Rp 7,11 miliar) dan 8.200 dolar AS. Dia tercatat terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2010.

Disadur dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) acch.kpk.go.id, Gatot terakhir melaporkan hartanya pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI AD.

Harta tidak bergerak Gatot berupa dua bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta Timur serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan, dan di Jakarta Timur.


Kemudian untuk tanah, Gatot memiliki sejumlah bidang tanah dengan luas dan lokasi yang berbeda, di antaranya tujuh bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidang tanah di Kabupaten Sukabumi serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah. Jika ditotal harta tak bergerak miliknya mencapai Rp 4.730.282.960 (Rp 4,73 miliar).

Kemudian, untuk harta bergerak mantan Panglima Kostrad itu memiliki mobil Toyota Harrier senilai Rp 200 juta dan Toyota Alphard senilai Rp 850 juta. Gatot juga tercatat memiki harta bergerak berupa logam mulia senilai Rp 46 juta. Sedangkan giro dan setara kas lainnya mencapai Rp 1.288.188.595 (Rp 1,29 miliar) dan USD 8.200. Lulusan Akademi Militer 1982 ini tercatat dalam LHKPN tidak memiliki utang sepeser pun.

Diketahui, LHKPN wajib dilaporkan oleh pejabat negara pada lembaga tinggi negara seperti menteri, gubernur, hakim, direksi, komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Lalu juga diwajibkan kepada pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, Polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek.

Kemudian juga untuk pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, serta pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya