Berita

novel baswedan/net

Hukum

KPK Hormati Penolakan Praperadilan Novel Baswedan

RABU, 10 JUNI 2015 | 08:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dapat menghormati penolakan gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidiknya Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6).

Menurut Johan, pihaknya menyerahkan kepada Novel sendiri soal langkah selanjutnya atas putusan tersebut.


"Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," imbuhnya.

Pada Selasa kemarin (9/6), hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. Hakim menilai penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim sebagai dasar penangkapan adalah sah. Dengan demikian, penahanan yang dilakukan penyidik juga sah.

Novel Baswedan sebelumnya diduga melakukan penganiayaan saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 18 Februari 2004 silam. Novel bersama timnya saat itu menangkap para tersangka pencuri sarang burung walet.

Salah satu tersangka bernama Mulyani Johan alias Aan meninggal dunia. Keluarga Aan kemudian meminta polisi mengusut dan akhirnya Polda Bengkulu tahun 2012 melakukan penyidikan.

Kasus Novel sebelumnya sempat berhenti atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasusnya kemudian dilanjutkan dan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya