Berita

Bisnis

Pungutan PBB-KB pada BU-PIUNU Minus Pengawasan

RABU, 10 JUNI 2015 | 07:40 WIB | LAPORAN:

Dibukanya pasar bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kepada Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) selain Pertamina, telah mengakibatkan terjadinya persaingan yang ketat dalam menentukan harga jual.

BU-PIUNU sendiri merupakan badan usaha yang menjalankan bisnis minyak/BBM yang boleh mengimpor dan mengekspor BBM serta harus memiliki sarana/infrastruktur seperti storage tank yang dimiliki AKR, Petronas, Shell, Total, dan Kutilang Paksi Mas.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Mamit Setiawan menilai, perlu ada pengawasan terhadap kewajiban BU-PIUNU dalam Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).


"Lemahnya pengawasan atas pungutan PBB-KB pada BU-PIUNU selain Pertamina, membuat harga jual BBM Non PSO mereka menjadi lebih murah dibandingkan harga Pertamina," jelas dia.

Jika dibiarkan, menurutnya bisa berdampak terhadap perolehan pendapatan dan keuntungan Pertamina sekaligus berdampak terhadap pemasukan negara,

Pemerintah daerah, sebagai pihak yang diberi hak mendapatkan dan kewenangan memungut PBB-KB juga dinilainya masih belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pungutan PBB-KB pada BU-PIUNU.

"Sebagai BUMN milik negara, Pertamina pasti melakukan pembayaran PBB-KB tersebut pada saat BBM dtebus oleh mitranya seperti SPBU dan agen. Tapi karena pengawasan lemah, BU-PIUNU non BUMN banyak yang nggak bayar," ketus Mamit.

Karena itu, kata dia, tidak aneh jika BU-PIUNU non BUMN bisa jual BBM lebih murah 5 persen sampai dengan 10 persen ketimbang BU-PIUNU BUMN karena tidak bayar PBB-KB tersebut.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya