Berita

fadli nasution/net

Hukum

Aneh, MA Komentari Putusan Anas Urbaningrum

RABU, 10 JUNI 2015 | 06:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Melalui jurubicaranya, Suhadi, Mahkamah Agung (MA) menggelar jumpa pers terkait dengan vonisnya terhadap Anas Urbaningrum, Selasa (9/6) kemarin. Dalam konprensi pers yang digelar di gedung MA itu, Suhadi menjelaskan tentang vonis MA yang mencabut hak politik Anas, menambah hukuman menjadi 14 tahun, denda Rp 5 miliar dan uang pengganti Rp 57 miliar lebih. Menurut Suhadi putusan di tingkat pertama dan banding telah keliru.

Tindakan MA itu mengundang reaksi dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Menurut Ketua PMHI Fadli Nasution, tidak pantas MA mengomentari putusan yang telah dikeluarkan, seolah-olah mencari alasan pembenaran dan dukungan publik.

Dijelaskan Fadli, Hakim itu seharusnya bersifat pasif. Putusan yang dikeluarkannya untuk dilaksanakan bukan malah dikomentari.


"Aneh, kalau MA justru menggelar konprensi pers yang khusus untuk mengomentari vonis Anas, apakah setiap ada vonis MA diadakan konprensi pers seperti itu?" tanya Fadli dalam keterangnnya kepada redaksi, Rabu (10/6) pagi.

Jelas Fadli, sejak Anas ditetapkan sebagai tersangka proyek Hambalang dan proyek lain oleh KPK dengan sprindik yang dibocorkan, putusan tingkat pertama yang tidak bulat dengan dua hakim mengajukan pendapat berbeda, putusan di tingkat banding yang mengurangi hukuman dari delapan menjadi tujuh tahun, seharusnya menjadi dasar pertimbangan bagi MA dalam menjatuhkan putusan.

"Kalau MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI karena dianggap keliru, seharusnya ada sanksi kepada majelis hakim yang memutusnya," terang Fadli.

Karena berbagai kejanggalan itu, lanjut dia, PMHI meminta Komisi Yudisial untuk proaktif memeriksa majelis hakim kasus Anas yang sudah membuat putusan di tingkat pertama, banding bahkan kasasi.

"Publik juga tahu, Hakim Agung Artidjo Alkostar itu suka sensasional dan kontroversial," tutup Fadli. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya