Berita

fadli nasution/net

Hukum

Aneh, MA Komentari Putusan Anas Urbaningrum

RABU, 10 JUNI 2015 | 06:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Melalui jurubicaranya, Suhadi, Mahkamah Agung (MA) menggelar jumpa pers terkait dengan vonisnya terhadap Anas Urbaningrum, Selasa (9/6) kemarin. Dalam konprensi pers yang digelar di gedung MA itu, Suhadi menjelaskan tentang vonis MA yang mencabut hak politik Anas, menambah hukuman menjadi 14 tahun, denda Rp 5 miliar dan uang pengganti Rp 57 miliar lebih. Menurut Suhadi putusan di tingkat pertama dan banding telah keliru.

Tindakan MA itu mengundang reaksi dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Menurut Ketua PMHI Fadli Nasution, tidak pantas MA mengomentari putusan yang telah dikeluarkan, seolah-olah mencari alasan pembenaran dan dukungan publik.

Dijelaskan Fadli, Hakim itu seharusnya bersifat pasif. Putusan yang dikeluarkannya untuk dilaksanakan bukan malah dikomentari.


"Aneh, kalau MA justru menggelar konprensi pers yang khusus untuk mengomentari vonis Anas, apakah setiap ada vonis MA diadakan konprensi pers seperti itu?" tanya Fadli dalam keterangnnya kepada redaksi, Rabu (10/6) pagi.

Jelas Fadli, sejak Anas ditetapkan sebagai tersangka proyek Hambalang dan proyek lain oleh KPK dengan sprindik yang dibocorkan, putusan tingkat pertama yang tidak bulat dengan dua hakim mengajukan pendapat berbeda, putusan di tingkat banding yang mengurangi hukuman dari delapan menjadi tujuh tahun, seharusnya menjadi dasar pertimbangan bagi MA dalam menjatuhkan putusan.

"Kalau MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI karena dianggap keliru, seharusnya ada sanksi kepada majelis hakim yang memutusnya," terang Fadli.

Karena berbagai kejanggalan itu, lanjut dia, PMHI meminta Komisi Yudisial untuk proaktif memeriksa majelis hakim kasus Anas yang sudah membuat putusan di tingkat pertama, banding bahkan kasasi.

"Publik juga tahu, Hakim Agung Artidjo Alkostar itu suka sensasional dan kontroversial," tutup Fadli. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya