Berita

fadli nasution/net

Hukum

Aneh, MA Komentari Putusan Anas Urbaningrum

RABU, 10 JUNI 2015 | 06:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Melalui jurubicaranya, Suhadi, Mahkamah Agung (MA) menggelar jumpa pers terkait dengan vonisnya terhadap Anas Urbaningrum, Selasa (9/6) kemarin. Dalam konprensi pers yang digelar di gedung MA itu, Suhadi menjelaskan tentang vonis MA yang mencabut hak politik Anas, menambah hukuman menjadi 14 tahun, denda Rp 5 miliar dan uang pengganti Rp 57 miliar lebih. Menurut Suhadi putusan di tingkat pertama dan banding telah keliru.

Tindakan MA itu mengundang reaksi dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Menurut Ketua PMHI Fadli Nasution, tidak pantas MA mengomentari putusan yang telah dikeluarkan, seolah-olah mencari alasan pembenaran dan dukungan publik.

Dijelaskan Fadli, Hakim itu seharusnya bersifat pasif. Putusan yang dikeluarkannya untuk dilaksanakan bukan malah dikomentari.


"Aneh, kalau MA justru menggelar konprensi pers yang khusus untuk mengomentari vonis Anas, apakah setiap ada vonis MA diadakan konprensi pers seperti itu?" tanya Fadli dalam keterangnnya kepada redaksi, Rabu (10/6) pagi.

Jelas Fadli, sejak Anas ditetapkan sebagai tersangka proyek Hambalang dan proyek lain oleh KPK dengan sprindik yang dibocorkan, putusan tingkat pertama yang tidak bulat dengan dua hakim mengajukan pendapat berbeda, putusan di tingkat banding yang mengurangi hukuman dari delapan menjadi tujuh tahun, seharusnya menjadi dasar pertimbangan bagi MA dalam menjatuhkan putusan.

"Kalau MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI karena dianggap keliru, seharusnya ada sanksi kepada majelis hakim yang memutusnya," terang Fadli.

Karena berbagai kejanggalan itu, lanjut dia, PMHI meminta Komisi Yudisial untuk proaktif memeriksa majelis hakim kasus Anas yang sudah membuat putusan di tingkat pertama, banding bahkan kasasi.

"Publik juga tahu, Hakim Agung Artidjo Alkostar itu suka sensasional dan kontroversial," tutup Fadli. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya