Berita

Hukum

PUTUSAN PRAPERADILAN

Inilah Keberatan Novel yang Ditolak Hakim Zuhairi

SELASA, 09 JUNI 2015 | 18:39 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dengan gugatan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri

Hakim tunggal Zuhairi menyatakan bahwa surat perintah penangkapan Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur.

Diantara eksepsi yang ditolak oleh hakim adalah alasan penangkapan tersebut dikarenakan Novel tidak dapat menghadiri panggilan polri sebanyak dua kali serta penggeledahan yang dilakukan termohon


Hakim menimbang, Novel Baswedan bisa memenuhi panggilan tersebut, meskipun Novel telah menyampaikan surat keterangan bahwa dirinya sedang menjalani tugas

"Menimbang, walaupun pemohon sedang melaksanakan tugas di KPK, mestinya pemanggilan terhadap pemohon harus dipenuh walaupun ada tugas kedinasan, dan penangkapan adalah hal yang wajar, sehingga penangkapan sudah sesuai dengan prosedur," ujar Hakim Zuhairi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/5)

Selain itu, hakim juga menilai upaya termohon untuk mengikuti pemohon hingga ke lantai dua agar menjaga pemohon tidak menghilangkan barang bukti serta merusak barang bukti. Disamping itu, proses pengeledahan juga dinilai sebagai prosedur yang sah untuk mencari barang bukti

"Menurut hemat hakim, penggeledahan untuk mencari barang bukti atau peristiwa. Ikutnya penyidik ke lantai dua bukanlah dalam rangka penggeledahan, tapi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Hakim Zuhairi. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya