Berita

Hukum

PUTUSAN PRAPERADILAN

Inilah Keberatan Novel yang Ditolak Hakim Zuhairi

SELASA, 09 JUNI 2015 | 18:39 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dengan gugatan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri

Hakim tunggal Zuhairi menyatakan bahwa surat perintah penangkapan Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur.

Diantara eksepsi yang ditolak oleh hakim adalah alasan penangkapan tersebut dikarenakan Novel tidak dapat menghadiri panggilan polri sebanyak dua kali serta penggeledahan yang dilakukan termohon


Hakim menimbang, Novel Baswedan bisa memenuhi panggilan tersebut, meskipun Novel telah menyampaikan surat keterangan bahwa dirinya sedang menjalani tugas

"Menimbang, walaupun pemohon sedang melaksanakan tugas di KPK, mestinya pemanggilan terhadap pemohon harus dipenuh walaupun ada tugas kedinasan, dan penangkapan adalah hal yang wajar, sehingga penangkapan sudah sesuai dengan prosedur," ujar Hakim Zuhairi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/5)

Selain itu, hakim juga menilai upaya termohon untuk mengikuti pemohon hingga ke lantai dua agar menjaga pemohon tidak menghilangkan barang bukti serta merusak barang bukti. Disamping itu, proses pengeledahan juga dinilai sebagai prosedur yang sah untuk mencari barang bukti

"Menurut hemat hakim, penggeledahan untuk mencari barang bukti atau peristiwa. Ikutnya penyidik ke lantai dua bukanlah dalam rangka penggeledahan, tapi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Hakim Zuhairi. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya