Berita

Hukum

MA Persilakan Anas Ajukan PK

SELASA, 09 JUNI 2015 | 17:54 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Agung (MA) mempersilahkan Anas Urbaningrum melakukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi yang memvonis hukuman lebih berat menjadi 14 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam putusan kasasi MA, hak politik Anas pun dicabut.

"PK terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana bisa dan berhak untuk mengajukan PK," Jurubicara MA, Suhadi saat konfrensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).


Menurut Suhadi, upaya PK dapat ditempuh Anas dengan berbagi persyaratan dan ketenetuan hukum luar biasa.
Sebagaima diketahui, sebelumnya kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan perlawanan hukum termasuk PK atas vonis MA.


Pasalnya menurut Firman, pertimbangan hakim agung Artidjo Alkostar tidak kedepankan asas keadilan dan di luar kebiasan. Bahkan putusan hakim Alkostar disebut brutal.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya