Berita

Hukum

Uji Materi Kedudukan MPR Disidangkan Siang Ini

SELASA, 09 JUNI 2015 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Sidang pengujian materiil UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, siang ini (Selasa, 9/6). Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

"Kita tidak tahu sejauh mana kita bisa mengharapkan gugatan ini bisa menjadi jalan terbuka untuk mempersoalkan amandemen tahun 1999-2015, atau menjadikannya dasar untuk menuntut negara mengembalikan Pancasila pada UUD 1945," kata para pemohon yang diwakili Yudi Latif, Adhie Massardi, Ratna Sarumpaet Eka Gumilar, dan Trijono Harjono melalui rilis tertulis yang diterima redaksi.

Namun, pihaknya meyakini gugatan ini sebuah jalan yang seyogyanya didukung, dikawal, dibantu dan didoakan bersama.


"Tidak banyak yang tahu kekacauan sistem itu adalah buah dari UUD 1945 hasil Amandemen (1999-2002) dan tidak banyak yang tahu MPR melalui amandemen dimaksud sesungguhnya sudah melakukan makar terhadap Konstitusi," paparnya.

Buah dari kekacauan sistem itu bisa dilihat di kehidupan sehari-hari seperti harga-harga kebutuhan pokok yang terus melambung dan penegakan hukum jadi liar.

"Nafas sesak tidak tahu harus bagaimana dan harus marah pada siapa. Marah pada Joko Widodo percuma karena dia tidak paham apa-apa, sementara mengadu ke DPR di samping lambat, gamang, juga tak menolong," kritik pemohon.

Menurut para Pemohon, penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 telah menghilangkan dokumen kenegaraan doktrin politik nasional tentang penetapan penegasan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

Hal ini dikarenakan Penjelasan Pasal a quo telah menempatkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor XVIII/MPR/1998 sebagai TAP MPR yang tidak berlaku lagi.

"Nilai-nilai Pancasila yang telah ditetapkan para pendiri bangsa ini sebagai ideologi dan dasar negara, hilang dari batang tubuh UUD, diganti dengan nilai2 liberalisme, individualisme, imperialism, dst," urai pemohon.

"Kembalikan Pancasila ke UU 1945 atau kita (bangsa ini) hancur," tegas para pemohon.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya