Berita

as hikam/net

Hukum

AS Hikam: Mungkin Anas Terlalu Pede

SELASA, 09 JUNI 2015 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU). MA pun memperberat hukuman terhadap Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi 14 tahun.

Pakar politik senior Muhammad AS Hikam menilai, mungkin Anas terlalu pede alias percaya diri ketika hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor yaitu delapan tahun diperingan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi tujuh tahun, lalu kemudian ia mengajukan kasasi ke MA. Sayangnya, kata AS Hikam, Anas berhadapan dengan hakim agung Artidjo Alkostar (AA) yang sudah termasyhur anti para koruptor dan selalu menaikkan hukuman mereka jika dimintakan kasasi.

"Alih-alih AU mendapat potongan hukuman penjara, justru tim hakim kasasi menambah berat: hukuman penjara AU menjadi 14 tahun, plus diganjar dengan denda Rp 57.592.330.580 kepada negara. Bukan hanya itu, tetapi juga hak politiknya dicabut," sebut dia lewat akun facebooknya Muhammad A S Hikam, Selasa (9/6).


"Saya kira, putusan kasasi MA seperti ini merupakan jawaban yang efektif bagi pelaku korupsi. Lagi-lagi hakim agung AA menunjukkan bagaimana seharusnya seorang hakim harus berperan dalam memerangi tindak pidana, bukan hanya korupsi, tetapi juga kriminalitas lainnya. Khususnya jika pelaku-pelaku tersebut merupakan orang-orang yang diberi amanah oleh rakyat untuk memegang jabatan dan tanggungjawab publik. Walaupun saya termasuk kritis terhadap berbagai kebijakan MA dan putusan-putusan sebagian oknum hakim, namun saya selalu menyatakan salut terhadap putusan-putusan hakim agung AA terhadap para terpidana korupsi yang mengajukan kasasi seperti AU dan sebelumnya, Akil Mochtar. Hakim agung AA ibarat cahaya lilin dalam kegelapan yang membuat rakyat Indonesia masih bisa berharap bahwa keadilan akan datang kepada mereka," beber AS Hikam menambahkan.

Yang menarik, lanjut AS Hikam, adalah, lagi-lagi Artidjo Alkostar menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis hakim kasasi mengacu pada ketentuan Pasal 69 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Demikian pula majelis menolak argumen pengadilan sebelumnya bahwa hak politik Anas tidak dicabut. Justru MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin, sehingga 'kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya'.

"Mungkinkah AU akan mengajukan PK terhadap putusan kasasi ini? Bisa saja, karena hal itu adalah hak dia sepenuhnya. Tetapi putusan kasasi tetap berlaku tanpa menunggu putusan PK, dan ini berarti mantan Ketum PB HMI dan Ketum DPP Partai Demokrat itu harus menjalani hukuman yang akan panjang. Putusan hakim agung AA ini semoga akan membuat para terpidana korupsi menjadi jera untuk mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan. Bravo hakim agung AA!!" demikian AS Hikam, jebolan Universitas Hawaii di Manoa yang menjabat Menristek era Gus Dur ini. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya