Berita

as hikam/net

Hukum

AS Hikam: Mungkin Anas Terlalu Pede

SELASA, 09 JUNI 2015 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU). MA pun memperberat hukuman terhadap Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi 14 tahun.

Pakar politik senior Muhammad AS Hikam menilai, mungkin Anas terlalu pede alias percaya diri ketika hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor yaitu delapan tahun diperingan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi tujuh tahun, lalu kemudian ia mengajukan kasasi ke MA. Sayangnya, kata AS Hikam, Anas berhadapan dengan hakim agung Artidjo Alkostar (AA) yang sudah termasyhur anti para koruptor dan selalu menaikkan hukuman mereka jika dimintakan kasasi.

"Alih-alih AU mendapat potongan hukuman penjara, justru tim hakim kasasi menambah berat: hukuman penjara AU menjadi 14 tahun, plus diganjar dengan denda Rp 57.592.330.580 kepada negara. Bukan hanya itu, tetapi juga hak politiknya dicabut," sebut dia lewat akun facebooknya Muhammad A S Hikam, Selasa (9/6).


"Saya kira, putusan kasasi MA seperti ini merupakan jawaban yang efektif bagi pelaku korupsi. Lagi-lagi hakim agung AA menunjukkan bagaimana seharusnya seorang hakim harus berperan dalam memerangi tindak pidana, bukan hanya korupsi, tetapi juga kriminalitas lainnya. Khususnya jika pelaku-pelaku tersebut merupakan orang-orang yang diberi amanah oleh rakyat untuk memegang jabatan dan tanggungjawab publik. Walaupun saya termasuk kritis terhadap berbagai kebijakan MA dan putusan-putusan sebagian oknum hakim, namun saya selalu menyatakan salut terhadap putusan-putusan hakim agung AA terhadap para terpidana korupsi yang mengajukan kasasi seperti AU dan sebelumnya, Akil Mochtar. Hakim agung AA ibarat cahaya lilin dalam kegelapan yang membuat rakyat Indonesia masih bisa berharap bahwa keadilan akan datang kepada mereka," beber AS Hikam menambahkan.

Yang menarik, lanjut AS Hikam, adalah, lagi-lagi Artidjo Alkostar menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis hakim kasasi mengacu pada ketentuan Pasal 69 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Demikian pula majelis menolak argumen pengadilan sebelumnya bahwa hak politik Anas tidak dicabut. Justru MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin, sehingga 'kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya'.

"Mungkinkah AU akan mengajukan PK terhadap putusan kasasi ini? Bisa saja, karena hal itu adalah hak dia sepenuhnya. Tetapi putusan kasasi tetap berlaku tanpa menunggu putusan PK, dan ini berarti mantan Ketum PB HMI dan Ketum DPP Partai Demokrat itu harus menjalani hukuman yang akan panjang. Putusan hakim agung AA ini semoga akan membuat para terpidana korupsi menjadi jera untuk mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan. Bravo hakim agung AA!!" demikian AS Hikam, jebolan Universitas Hawaii di Manoa yang menjabat Menristek era Gus Dur ini. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya