Berita

Sri Mulyani Indrawati/net

Hukum

Sri Mulyani Ngaku Hanya Terbitkan Surat Tata Cara Pembayaran Kondensat

SELASA, 09 JUNI 2015 | 02:22 WIB | LAPORAN:

Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2005-2010 Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012.

Pernyataan itu disampaikan Sri sembari meluruskan keterangan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yang menyebutkan penunjukan langsung BP Migas (sekarang, SKK Migas) ke PT TPPI dalam penjualan kondesat negara tahun 2009 karena adanya surat persetujuan dari dirinya selaku Menkeu. Pernyataan Amien didukung hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 yang mengatakan Menkeu saat itu ikut melakukan penunjukkan langsung ke TPPI.

Sri mengaku sudah bertemu Amien untuk meminta klarifikasi terkait hal itu. Amien, katanya, mengaku pernyataan itu adalah sebuah kesalahan.


Mengenai data BPK tersebut Sri Mulyani memilih tidak banyak berkomentar. Menurutnya sederhana, Menkeu pada tahun 2012 bukanlah dirinya.

"Data BPK 2012, tanya ke Menkeu saat itu," kata Sri usai diperiksa oleh Bareskrim Polri selama delapan jam di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Menurut Sri, selaku Menkeu dan bedahara umum negara pada tahun 2008, dirinya hanya menerbitkan surat tata cara pembayaran kondensat yang dikelola oleh BP Migas untuk diolah PT TPPI.

"Tata cara pembayaran kondensat itu berdasarkan surat Menkeu Nomor 85 MK-02 Tahun 2009 mengenai permohonan perstujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelola BP Migas untuk dikelola PT TPPI," kata Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Menurut Sri, diterbitkan surat tersebut untuk mengatur tata cara pembayaran kondesat milik negara atau pemerintah yang dikelola oleh BP Migas yang dijual kepada PT TPPI. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan kajian-kajian yang menyeluruh yang dilakukan Kemenkeu dalam hal ini oleh Dirjen Anggaran dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina mengenai persetujuan pembelian migas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari.

"Itu surat Nomor 941 tanggal 31 Oktober 2008," kata Sri.

Selain itu, Sri juga membeberkan isi surat dari BP Migas kepada PT TPPI No. 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI sebagai penjual kondesat negara dengan persyaratan.

Persyaratan yang pertama, PT TPPI harus menyediakan  jaminan pembayaran dan harus sesuai dengan ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan setiap kondensat bagi negara yang dilifting. Kedua, mengganti seluruh kerugian terminal apabila PT TPPI gagal me-lifting kondesat bagian negara yang telah direncanakan.

Berbagai pertemuan, tiga kali pertemuan dilakukan oleh BP Migas maupun oleh Kemenkeu, dalam hal ini oleh Dirjen Anggaran di bawah Direktur PNBP untuk mengkaji seluruh aspek, dan berdasarkan pertemuan dan kajian itu direkomendasikan Kemenkeu untuk menetapkan tata laksana pembayaran.

"Jadi yang ditetapkan Kemenkeu adalah tata laksana pembayaran pembelian kondensat yang dikelola BP Migas yang akan dikelola oleh PT TPPI," demikian Sri. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya