Berita

Sri Mulyani Indrawati/net

Hukum

Sri Mulyani Ngaku Hanya Terbitkan Surat Tata Cara Pembayaran Kondensat

SELASA, 09 JUNI 2015 | 02:22 WIB | LAPORAN:

Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2005-2010 Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012.

Pernyataan itu disampaikan Sri sembari meluruskan keterangan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yang menyebutkan penunjukan langsung BP Migas (sekarang, SKK Migas) ke PT TPPI dalam penjualan kondesat negara tahun 2009 karena adanya surat persetujuan dari dirinya selaku Menkeu. Pernyataan Amien didukung hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 yang mengatakan Menkeu saat itu ikut melakukan penunjukkan langsung ke TPPI.

Sri mengaku sudah bertemu Amien untuk meminta klarifikasi terkait hal itu. Amien, katanya, mengaku pernyataan itu adalah sebuah kesalahan.


Mengenai data BPK tersebut Sri Mulyani memilih tidak banyak berkomentar. Menurutnya sederhana, Menkeu pada tahun 2012 bukanlah dirinya.

"Data BPK 2012, tanya ke Menkeu saat itu," kata Sri usai diperiksa oleh Bareskrim Polri selama delapan jam di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Menurut Sri, selaku Menkeu dan bedahara umum negara pada tahun 2008, dirinya hanya menerbitkan surat tata cara pembayaran kondensat yang dikelola oleh BP Migas untuk diolah PT TPPI.

"Tata cara pembayaran kondensat itu berdasarkan surat Menkeu Nomor 85 MK-02 Tahun 2009 mengenai permohonan perstujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelola BP Migas untuk dikelola PT TPPI," kata Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Menurut Sri, diterbitkan surat tersebut untuk mengatur tata cara pembayaran kondesat milik negara atau pemerintah yang dikelola oleh BP Migas yang dijual kepada PT TPPI. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan kajian-kajian yang menyeluruh yang dilakukan Kemenkeu dalam hal ini oleh Dirjen Anggaran dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina mengenai persetujuan pembelian migas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari.

"Itu surat Nomor 941 tanggal 31 Oktober 2008," kata Sri.

Selain itu, Sri juga membeberkan isi surat dari BP Migas kepada PT TPPI No. 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI sebagai penjual kondesat negara dengan persyaratan.

Persyaratan yang pertama, PT TPPI harus menyediakan  jaminan pembayaran dan harus sesuai dengan ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan setiap kondensat bagi negara yang dilifting. Kedua, mengganti seluruh kerugian terminal apabila PT TPPI gagal me-lifting kondesat bagian negara yang telah direncanakan.

Berbagai pertemuan, tiga kali pertemuan dilakukan oleh BP Migas maupun oleh Kemenkeu, dalam hal ini oleh Dirjen Anggaran di bawah Direktur PNBP untuk mengkaji seluruh aspek, dan berdasarkan pertemuan dan kajian itu direkomendasikan Kemenkeu untuk menetapkan tata laksana pembayaran.

"Jadi yang ditetapkan Kemenkeu adalah tata laksana pembayaran pembelian kondensat yang dikelola BP Migas yang akan dikelola oleh PT TPPI," demikian Sri. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya