Berita

Sri Mulyani Indrawati/rmol

Hukum

Kata Sri Mulyani, Penunjukan TPPI untuk Selamatkan Aset Negara

SELASA, 09 JUNI 2015 | 00:37 WIB | LAPORAN:

. Sri Mulyani Indrawati mengakui jika kondisi keuangan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) saat itu tengah bangkrut.

Menteri Keuangan ini diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus korupsi pengambilan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas (sekarang, SKK Migas) dan PT TPPI pada tahun 2009, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

"Nota dinas yang disusun Kemenkeu, berdasarkan kajian, PT TPPI memang dalam kondisi keuangan tidak baik," ujar Sri Mulyani usai diperiksa selama delapan jam.


Dia pun menceritakan bahwa ada rapat yang dilakukan untuk penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008, dimana saat itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ada rapat yang dilakukan bersama Wapres JK waktu itu pada 21 Mei 2008 yang secara jelas membahas soal Petrokimia Tuban dan di dalam pembahasan yang saya nggak hadir, dilakukan pembahasan soal menyelamatkan PT TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke PT TPPI," jelas Sri Mulyani.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena PT TPPI asetnya yang dimiliki sebagian oleh negara bisa dimanfaatkan, sehingga sebagaimana tugas pemerintah, lanjut dia, bisa menjaga kepentingan negara dan memaksimalkan aset negara.

"PT TPPI itu dimiliki (asetnya) sebagian oleh negara, BP Migas dan Pertamina milik negara, maka Kemenkeu dalam suratnya menetapkan tata laksana transaksi keuangan antar unsur milik negara tersebut. Tujuannya menjaga kepentingan negara," lanjut Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Kewajiban atas kondensat yang dimiliki pemerintah itu kata Sri Mulyani harus dibayar lunas. Atas dasar itu kedua pengadaan BBM dalam negeri (BP Migas dan PT Pertamina) harus diatur melalui tata kelola yang diatur dalam undang-undang.

"Ketiga aset negara inilah (bagaimana kinerjanya) bisa dimaksimalkan. Dalam hal ini termasuk PT TPPI yang memang sebagian besar dimiliki oleh negara," demikian Sri Mulyani.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi soal penjulan kondensat oleh SKK Migas kepada PT TPPI serta Kementerian ESDM. Adapun dugaannya ialah terkait dengan penjunjukan langsung penjualan kondensat tersebut yang dilakukan oleh SKK Migas.

Selain itu, terkait dengan surat kerja sama PT TPPI dengan SKK Migas. Dimana sebelum adanya kontrak, namun PT TPPI sudah bisa membeli kondensat dari SKK Migas. Dan yang terakhir adalah terkait kebijakan Wapres saat itu Jusuf Kalla, dimana permintaan JK adalah PT TPPI harus menjual hasil olahan kondesat kepada negara. Namun PT TPPI malah menjual kepada pihak lain. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya