Berita

Hukum

KORUPSI KONDENSAT

Tunjuk Langsung TPPI, Ini Kata Sri Mulyani

SENIN, 08 JUNI 2015 | 22:50 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi mengatakan pengelolaan kondensat milik negara oleh PT TPPI dilakukan atas penunjukkan langsung, berdasarkan surat perintah Sri Mulyani selaku Menkeu. Apa tanggapan Sri?

"Saya sudah bertemu Amin untuk mendapatkan klarifikasi dan beliau mengatakan bahwa itu adalah kesalahan statement," kata Sri usai diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (8/6).

Amin sebelumnya mengatakan surat yang dikeluarkan Sri Mulyani memerintahkan mengirimkan kondensat kepada PT TPPI. Menurut Amin SKK Migas tidak bisa berbuat apa-apa terkait surat perintah itu.


Pernyataan Amien didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 yang mengatakan Menteri Kuangan saat itu ikut melakukan penunjukkan langsung ke TPPI.

Sri Mulyani menegaskan tidak ada penunjukan langsung yang dilakukan Kemenkeu. Surat yang dikeluarkan oleh dirinya adalah tentang tata laksana dan itu berdasarkan fungsi kewenangan menteri keungan sebagai bendahara negara yang diatur di dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

Diterbitkan surat tersebut untuk mengatur tata cara pembayaran kondesat milik negara atau pemerintah yang dikelola oleh BP migas yang dijual kepada PT TPPI. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan kajian-kajian yang menyeluruh yang dilakukan kemenkeu dalam hal ini oleh dirjen anggaran dan BKF (badan kebijakan fiskal) dengan mempertimbangkan surat dari pertamina mengenai persetujuan pembelian migas 88 sbanyak 50 ribu barel per hari.

"Itu surat nomor 941 tanggal 31 oktober 2008," kata Sri

Sri membeberkan pengelolaan kondensat ke PT TPPI dilakukan berdasarkan surat dari BP Migas kepada TPPI nomor 011 yang dikeluarkan tanggal 12 Januari 2009. Dalam surat tersebut disebutkan sebagai penjual kondensat negara, TPPI diberikan sejumlah persyaratan.

Persyaratan yang pertama PT TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran dan harus sesuai dengan ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan setiap kondensat bagi negara yang dilifting.

Persayaratan kedua yakni persyaratan yang ditetapkan adalah mengganti seluruh kerugian terminal apabila PT TPPI gagal me-lifting kondesat bagian negara yang telah direncanakan.

Kemudian, ada kali pertemuan dilakukan oleh BP migas maupun oleh kemenkeu, dalam hal ini oleh dirjen anggaran dibawah direktur PNBP untuk mengkaji seluruh aspek dan berdasarkan pertemuan dan kajian itu direkomendasikan Kemenkeu untuk menetapkan tata laksana pembayaran.

"Jadi yang ditetapkan kemenkeu adalah tata laksana pembayaran pembelian kondensat yang dikelola BP migas yang akan dikelola oleh PT TPPI," demikian Sri.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya