Berita

irman putri sidin

Hukum

Penegak Hukum Diingatkan Tak Membabi Buta Jerat Koruptor

SENIN, 08 JUNI 2015 | 16:38 WIB | LAPORAN:

. Lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi diingatkan untuk tidak menjerat orang yang dituduh korupsi dengan membabi buta.

Demikian ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, Senin (8/6). Menurut dia, pemberantasan korupsi harus sesuai dan sejalan dengan konstitusi.

"Kalau tidak sejalan maka akan mengacau sistem ketatanegaraan," tegasnya melalui sambungan telepon.


Dia mengingatkan para pihak yang dituduh korupsi untuk bisa memperjuangkan hak mereka sesuai konstitusi. Dalam hukum ketatanegaraan, seseorang hanya bisa dijerat dengan kasus korupsi hanya jika korupsi yang dimaksud sesuai dengan constitusional intent atau makna konstitusi.

"Orang yang dituduh korupsi tentunya akan memperjuangkan haknya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa kejahatan korupsi yang dituduhkan padanya sesuai dengan yang dimaksud dan diatur dalam konstitusi," paparnya.

Hal ini menurutnya karena tidak semua kerugian negara ataupun pelanggaran UU bisa masuk kategori korupsi sesuai constitusional intent atau maksud konstitusi. Yang harus dijaga dalam pemberatasa korupsi menurutnya, adalah jangan sampai kasus korupsi atau orang yang dijadikan tersangka karena dituduh melanggar UU atau pasal-pasal yang hanya dicocok-cocokkan.

"Pengenaan pasalnya jangan hanya dicocok-cocokkan. Kalau ini yang terjadi maka akan merusak sistem ketatanegaraan kita. Ini yang harus dicermati," tambahnya.

Semua pejabat harus mendapatkan jaminan kepastian hukum ketika menjalankan tugasnya. Karena kalau tidak, menurut Irman, maka akan banyak orang yang takut mendapatkan jabatan karena satu saat bisa saja dirinya disangkut-sangkutkan dengan satu perkara yang pasalnya  dicari-cari.

"Inilah yang harus dicermati dalam kasus korupsi, jaminan konstitusional yang dimiliki. Dengan begitu tersangka korupsi bisa mempertanyakan atau bisa menuntut apakah alat bukti yang dimiliki para penyidik itu sudah sesuai dengan alat bukti yang disyaratkan oleh konstitusi?Karena bisa saja seorang pejabat melanggar UU tapi tidak korupsi, misalnya karena ketidaktahuan," katanya.

"Bisa saja juga bukan hanya pasal yang bisa dicari-cari, tapi  juga alat bukti bisa dicari-cari meski semua itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi," tandasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya