Berita

ilustrasi/net

Hukum

Lakukan Penipuan, Empat WN Tiongkok Berhasil Diciduk Polisi

MINGGU, 07 JUNI 2015 | 13:20 WIB | LAPORAN:

. Empat orang dari 22 Daftar Pencarian Orang (DPO) WNA Tiongkok yang terlibat tindak pidana terkait penipuan berhasil ditangkap oleh polisi.

Demikian disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Krishna Murti kepada wartawan di polda metro jaya, Jakarta, Minggu (7/6).

Para pelaku tersebut menurut Krishna melakukan penipuan di tahun 2008 dan diterbitkan sebagai DPO pada tahun 2011.


Upaya penangkapan ini dilakukan untuk membantu pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam melakukan pencarian terhadap DPO yang sedang tersebar di Indonesia.

"Kami hanya bantu, bekerja sama dengan RRT agar hubungan interpol terjalin. Agar mereka dapat juga membantu kita ketika dibutuhkan," kata Krishna

Menurut Krishna empat orang DPO yang dibekuk Polda ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda. Tersangka ertama adalah LC, 45 tahun, WN Tiongkok, ditangkap tanggal 27 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Kerugian RRT atas penipuan yang dilakukan LC mencapai USD 300.000 di Tiongkok.

Tersangka kedua, lanjut Krishna berinisial CSW, 47 tahun, WN Tiongkok ditangkap di salah satu Ruko di Ketapang, Kalimantan Barat pada tanggal 29 Mei pukul 14.00 WITA. Kerugian yang disebabkan penipuan oleh tersangka CSW mencapai USD 2 juta di Tiongkok.

Ketiga, kata Krishna, pada tanggal 3 Juni pelaku inisial LQ, 47 tahun, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Cemara Hijau Jalan Krakatau Medan, Sumatera Utara. LQ melakukan kejahatan penipuan bisnis dengan kerugian USD 10ribu di RRT.

Keempat pelaku inisial ZP, 46 tahun, ditangkap di Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni lalu pukul 23.45 WIB. Kerugian yang disebabkan oleh ZP di Tiongkok sekitar 1juta Yuan.

"Keempat tersangka akan dibawa kembali ke Tiongkok setelah Polda Metro berkoordinasi dengan Interpol. Nanti kami akan koordinasi ke Mabes Polri, kemudian Mabes akan koordinasi dengan Interpol disana untuk kapan dideportasi," beber Krishna

Sebelumnya, Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menangkap 3 orang dari 22 Daftar Pencarian Orang (DPO) RRT. Sampai dengan saat ini jumlah DPO RRT yang sudah ditangkap total tujuh orang. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya