Berita

ilustrasi/net

Hukum

Lakukan Penipuan, Empat WN Tiongkok Berhasil Diciduk Polisi

MINGGU, 07 JUNI 2015 | 13:20 WIB | LAPORAN:

. Empat orang dari 22 Daftar Pencarian Orang (DPO) WNA Tiongkok yang terlibat tindak pidana terkait penipuan berhasil ditangkap oleh polisi.

Demikian disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Krishna Murti kepada wartawan di polda metro jaya, Jakarta, Minggu (7/6).

Para pelaku tersebut menurut Krishna melakukan penipuan di tahun 2008 dan diterbitkan sebagai DPO pada tahun 2011.


Upaya penangkapan ini dilakukan untuk membantu pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam melakukan pencarian terhadap DPO yang sedang tersebar di Indonesia.

"Kami hanya bantu, bekerja sama dengan RRT agar hubungan interpol terjalin. Agar mereka dapat juga membantu kita ketika dibutuhkan," kata Krishna

Menurut Krishna empat orang DPO yang dibekuk Polda ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda. Tersangka ertama adalah LC, 45 tahun, WN Tiongkok, ditangkap tanggal 27 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Kerugian RRT atas penipuan yang dilakukan LC mencapai USD 300.000 di Tiongkok.

Tersangka kedua, lanjut Krishna berinisial CSW, 47 tahun, WN Tiongkok ditangkap di salah satu Ruko di Ketapang, Kalimantan Barat pada tanggal 29 Mei pukul 14.00 WITA. Kerugian yang disebabkan penipuan oleh tersangka CSW mencapai USD 2 juta di Tiongkok.

Ketiga, kata Krishna, pada tanggal 3 Juni pelaku inisial LQ, 47 tahun, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Cemara Hijau Jalan Krakatau Medan, Sumatera Utara. LQ melakukan kejahatan penipuan bisnis dengan kerugian USD 10ribu di RRT.

Keempat pelaku inisial ZP, 46 tahun, ditangkap di Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni lalu pukul 23.45 WIB. Kerugian yang disebabkan oleh ZP di Tiongkok sekitar 1juta Yuan.

"Keempat tersangka akan dibawa kembali ke Tiongkok setelah Polda Metro berkoordinasi dengan Interpol. Nanti kami akan koordinasi ke Mabes Polri, kemudian Mabes akan koordinasi dengan Interpol disana untuk kapan dideportasi," beber Krishna

Sebelumnya, Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menangkap 3 orang dari 22 Daftar Pencarian Orang (DPO) RRT. Sampai dengan saat ini jumlah DPO RRT yang sudah ditangkap total tujuh orang. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya