Berita

ibas/net

Hukum

Polri Diminta Selidiki Dugaan KPK Lindungi Ibas

MINGGU, 07 JUNI 2015 | 10:18 WIB | LAPORAN:

. Pihak kepolisian diminta untuk menyelidiki dan mendalami dugaan permainan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi kasus yang melibatkan mantan Sekjen DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Demikian dikatakan pengamat politik dari Universitas Indonesia, Muhammad Budyatna Yudhoyono. Minggu (7/6).

Dugaan adanya upaya-upaya melindungi putra Ketua Umum Partai Demokrat SBY itu saat ini tercium sangat jelas karena tidak adanya langkah-langkah untuk mendalami keterangan para tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus-kasus korupsi sepeti Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Yulianis, Rudy Rubiandini dan terakhir Sutan Bhatoegana.


"Sudah banyak sekali keterangan banyak pihak bahwa Ibas terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Tapi KPK tidak bergeming, ada apa ini? Kok KPK kayak melindungi Ibas? Makanya saya minta supaya Polri membongkar hal ini, ada apa di balik diamnya KPK? Apakah KPK melindungi Ibas? Kalau iya, maka praktek seperti ini harus dibongkar," ujar Budyatna.

Polri menurut dia sudah harus segera menindaklanjuti keterlibatan para pimpinan KPK dalam hal ini. Jangan sampai para pimpinan KPK yang bermain dalam kasus ini bisa bebas dari hukuman.

"Mumpung dua pimpinan KPK sudah jadi tersangka, sekalian periksa saja dugaan keterlibatan mereka melindungi Ibas," tegasnya.

Selain itu Polri juga harus mengevaluasi direktur penyidikan KPK maupun para penyidiknya di KPK. Budyatna merasa aneh kalau penyidikan dari hasil sadapan ditindaklanjuti oleh KPK, tapi kasus yang bisa dibangun dari keterangan para saksi, justru sama sekali tidak disentuh.

"Paling tidak KPK bisa memanggil Ibas untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Polri pun didorong untuk mau membongkar kasus ini, karena hanya dengan cara seperti ini, menurutnya Polri bisa mendapatkan simpati dari langkah Polri membenahi citra institusinya.

"Dulu KPK dapat nama karena berani mengungkap kasus korupsi yang dianggap dilindungi oleh masyarakat. Sekarang Polri bisa melakukan hal yang sama dengan membongkar kasus yang dilindungi oleh KPK," demikian Budyatna. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya