Berita

ibas/net

Hukum

Polri Diminta Selidiki Dugaan KPK Lindungi Ibas

MINGGU, 07 JUNI 2015 | 10:18 WIB | LAPORAN:

. Pihak kepolisian diminta untuk menyelidiki dan mendalami dugaan permainan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi kasus yang melibatkan mantan Sekjen DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Demikian dikatakan pengamat politik dari Universitas Indonesia, Muhammad Budyatna Yudhoyono. Minggu (7/6).

Dugaan adanya upaya-upaya melindungi putra Ketua Umum Partai Demokrat SBY itu saat ini tercium sangat jelas karena tidak adanya langkah-langkah untuk mendalami keterangan para tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus-kasus korupsi sepeti Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Yulianis, Rudy Rubiandini dan terakhir Sutan Bhatoegana.


"Sudah banyak sekali keterangan banyak pihak bahwa Ibas terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Tapi KPK tidak bergeming, ada apa ini? Kok KPK kayak melindungi Ibas? Makanya saya minta supaya Polri membongkar hal ini, ada apa di balik diamnya KPK? Apakah KPK melindungi Ibas? Kalau iya, maka praktek seperti ini harus dibongkar," ujar Budyatna.

Polri menurut dia sudah harus segera menindaklanjuti keterlibatan para pimpinan KPK dalam hal ini. Jangan sampai para pimpinan KPK yang bermain dalam kasus ini bisa bebas dari hukuman.

"Mumpung dua pimpinan KPK sudah jadi tersangka, sekalian periksa saja dugaan keterlibatan mereka melindungi Ibas," tegasnya.

Selain itu Polri juga harus mengevaluasi direktur penyidikan KPK maupun para penyidiknya di KPK. Budyatna merasa aneh kalau penyidikan dari hasil sadapan ditindaklanjuti oleh KPK, tapi kasus yang bisa dibangun dari keterangan para saksi, justru sama sekali tidak disentuh.

"Paling tidak KPK bisa memanggil Ibas untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Polri pun didorong untuk mau membongkar kasus ini, karena hanya dengan cara seperti ini, menurutnya Polri bisa mendapatkan simpati dari langkah Polri membenahi citra institusinya.

"Dulu KPK dapat nama karena berani mengungkap kasus korupsi yang dianggap dilindungi oleh masyarakat. Sekarang Polri bisa melakukan hal yang sama dengan membongkar kasus yang dilindungi oleh KPK," demikian Budyatna. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya