Berita

Bisnis

GAPPRI Minta YLKI Tidak Asal Komentar

JUMAT, 05 JUNI 2015 | 10:39 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran menegaskan, pihaknya sudah mematuhi segala macam peraturan yang berkaitan dengan rokok. Seperti, iklan rokok yang tidak menampilkan kemasan, iklan disajikan dalam rentang waktu tertentu, bahkan aturan kemasan yang dibuat sedemikian menyeramkan.

Demikian juga dengan iklan atau promosi produk juga sudah sesuai aturan dalam UU Perdagangan. Di mana iklan rokok hanya menonjolkan merek atau brand saja.

Hal ini disampaikan Ismanu menanggapi pernyataan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi baru-baru ini soal iklan rokok yang dia anggap menipu dan menyesatkan konsumen


"Seringkali omongan atau tulisan yang disampaikan YLKI tidak tepat. Bahkan seringkali YLKI tidak murni dengan argumen konsumen tapi lebih pada kepentingan tertentu. Saya yakin industri ini sudah berjalan dalam kebenaran karena legal," kritik Ismanu saat dihubungi, Jumat (5/6).

Menurutnya, YLKI perlu arif dengan mempelajari lagi terkait peraturan soal iklan rokok dan bahasa komunikasi simbolik yang dikenal dalam periklanan.
 
Dalam UU Penyiaran 32/2002 dan PP 109/2012 disebutkan bahwa iklan rokok tidak boleh menunjukkan wujud rokok bahkan bungkusnya. Jadi, jelas Ismanu, pernyataan Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi bahwa iklan rokok menipu atau kamuflase karena tidak sesuai kenyataan, justru mempertanyakan kampanye YLKI agar iklan rokok tidak boleh vulgar.
 
"Kami pihak industri justru sudah mematuhi iklan sesuai ketentuan yang ada. Jadi, di mana kelirunya?," tanyanya.
 
Poin lain, menurut dia, YLKI harus paham bahwa semua iklan selalu menggunakan bahasa-bahasa simbolik. Harusnya YLKI mempertanyakan juga iklan-iklan obat-obatan farmasi dan lainnya karena iklannya memiliki sifat dan model sama.
 
"Ada iklan adegan orang sakit kepala terus minum obat sembuh, tanpa disampaikan beberapa waktu kemudian, atau tanpa disampaikan efek samping yang berbahaya, dan seterusnya," urai Ismanu.
 
Karena itu, Ia mengingatkan, sebagai lembawa non pemerintah yang mewakili kepentingan konsumen, sebaiknya YLKI tidak memilih-milih komentar. Kecuali sejak awal, YLKI menyatakan bahwa kritik terhadap industri tembakau karena ada 'pesan sponsor', misalnya. 
 
"Supaya jelas posisinya. Publik sudah tahu kok YLKI dapat dana dari jaringan perusahaan farmasi internasional. Kami hanya ingin agar dia arif saja dalam berpendapat, supaya publik tidak tersesat menyimpulkan," tegasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya