Berita

Hukum

Kejari Bandung Terima 435 SPDP dari Kepolisian

JUMAT, 05 JUNI 2015 | 03:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sedikitnya ada 435 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dari Kepolisian. Kasus tersebut terhitung sejak Januari 2015 hingga bulan Juni 2015.

Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Bandung Irfan Nugraha seperti dikabarkan RMOL Jabar, di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5).

Ia mengatakan, SPDP kasus Pidum yang dikirim dari Polsek, Polsekta se-Kota Bandung dan dari Polrestabes Bandung, yaitu OHARDA (Orang dan harta benda) meliputi kasus penipuan/penggelapan 292. "Dalam perkara ini setiap tahun jumlahnya mendominasi dari kasus-kasus lainnya". Jelasnya.


Irfan menambahkan, kasus tersebut lebih banyak karena antara korban dan pelaku saling mengenal atau karena korban tergiur dengan invest bagi hasilnya besar.

"Dalam kasus ini bisa terjadi penggelapan dalam jabatan dalam perusahaan. Pengelapan tersebut bisa diancam maksimal 4 tahun penjara pasal yang dikenakan 372,378,374 KUHP," tuturnya.

Kasus lainnya adalah Kamneg/Tibum (Keamanan Negara/Ketertiban Umum) sebanyak 30 Kasus, meliputi kasus-kasus pemalsuan surat-surat yang diterbitkan Instansi Pemerintah seperti (Sertifikat, dokumen-dukumen, uang palsu dan sebagainya), ancaman hukumannya cukup tinggi diatas 5 tahun, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 262,263,264,265 dan sebagainya.

Tindak Pidum lainnya (TPUL) berjumlah 113 kasus yaitu Narkotika, Perbankan, Tafikking, dan peradilan anak. Kasus-kasus ini anacaman hukumannya tinggi, seperti narkoba kecuali pasal 127 UU N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun penjara ditambah hukuman denda, begitu juga Perbankan, sedangkan Peradilan anak (korban anak dibawah umum) ancaman minimal 4 tahun ditambah denda.

"SPDP yang diterima Kejari Bandung Januari sampai 3 Juni 2015, belum diketahui, berapa yang sudah memasuki P21, P21 tahap 2, dan dilimpahkan ke pengadilan, kini masih direkap", pungkas Irfan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya