Berita

fuad amin

Hukum

Fuad Amin Akui Terima Suap Lewat Iparnya

RABU, 03 JUNI 2015 | 19:37 WIB | LAPORAN:

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengakui menerima uang suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Uang diserahkan melalui Abdur Rouf, Direktur PT Windika Cahaya Persada sekaligus kakak ipar Fuad Amin.

"Iya," ungkapnya saat bersaksi untuk terdakwa Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (3/6).

Fuad Amin mengaku tidak ingat berapa kali pemberian uang tersebut. Meski ia membenarkannya PT MKS kerap memberikan uang. Termasuk melalui salah satu petingginya, Antonius Bambang Djatmiko. "Seingat saya, Bambang selalu memberi," bebernya.


Menurut Fuad Amin, pemberian uang sebagai bentuk terima kasih dari PT MKS lantaran telah dibantu dukungan terjalinnya kerja sama antara perusahaan itu dengan Perusahaan Daderah Sumber Daya dalam jual beli gas alam di Bangkalan.

"Mungkin mereka mau berterima kasih atas bantuan saya dari awal. Pak Bambang mengucapkan terima kasih ke saya. Kalau orang Madura menolak, rasanya takut orang (yang memberi) tersinggung," jelas Fuad Amin.

Diketahui, Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap mencapai Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Uang diberikan oleh Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur HRD PT MKS bersama-sama dengan Sardjono (presiden direktur), Sunaryo Suhadi (managing director), Achmad Harijanto (direktur teknik) dan Pribadi Wardojo (general manager unit pengolahan).

Pemberian suap berakhir pada awal Desember 2014 lantaran Abdur Rouf diciduk bersama Sudarmono dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Abdur Rouf pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Fuad Amin.

Atas perbuatannya, Fuad Amin yang juga ketua DPRD Bangkalan non aktif dijerat pasal 12 huruf (b) subsider pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) lebih subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya