Berita

Hukum

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Terbitkan Buku

SELASA, 02 JUNI 2015 | 18:16 WIB | LAPORAN:

. Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom berencana menerbitkan sebuah buku karyanya, setelah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang mulai hari ini.

Begitu disampaikan Andi Simangunsong selaku kuasa hukum saat ditanya rencana kliennya ke depan dalam merajut kembali kehidupan normal.

"Balik ke dunia pendidikan. Ibu banyak talent, nulis buku di dalam (penjara). Nanti buku itu akan diterbitkan," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/6).


Namun demikian, Andi masih merahasiakan judul maupun materi buku yang ditulis Miranda selama tiga tahun mendekam di balik jeruji besi.

"Nanti saja," kilahnya.

Begitu pula, Andi mengaku belum mengetahui aktivitas selain kembali menjadi akademisi yang bakal dilakoni Miranda.

"Belum tahu. Selaku ekonom ulung, mau formal dan informal apapun," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Miranda. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Miranda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini diperkuat tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.

Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013.

Miranda terbukti bersama Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap ditujukan agar memuluskan jalannya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya