Berita

Hukum

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Terbitkan Buku

SELASA, 02 JUNI 2015 | 18:16 WIB | LAPORAN:

. Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom berencana menerbitkan sebuah buku karyanya, setelah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang mulai hari ini.

Begitu disampaikan Andi Simangunsong selaku kuasa hukum saat ditanya rencana kliennya ke depan dalam merajut kembali kehidupan normal.

"Balik ke dunia pendidikan. Ibu banyak talent, nulis buku di dalam (penjara). Nanti buku itu akan diterbitkan," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/6).


Namun demikian, Andi masih merahasiakan judul maupun materi buku yang ditulis Miranda selama tiga tahun mendekam di balik jeruji besi.

"Nanti saja," kilahnya.

Begitu pula, Andi mengaku belum mengetahui aktivitas selain kembali menjadi akademisi yang bakal dilakoni Miranda.

"Belum tahu. Selaku ekonom ulung, mau formal dan informal apapun," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Miranda. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Miranda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini diperkuat tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.

Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013.

Miranda terbukti bersama Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap ditujukan agar memuluskan jalannya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya