Berita

Hukum

SBY Main Golf Pakai Duit Korupsi

SENIN, 01 JUNI 2015 | 17:03 WIB | LAPORAN:

. Nama Presiden RI ke-VI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. SBY disebut pernah bermain golf dengan Jero Wacik semasa menjabat sebagai Menteri ESDM.

Hal itu mengemuka saat mantan Kepala Koordinator Renovasi Pembangunan Gedung Kementerian ESDM dan Program Sepeda Sehat Sri Utami. Dia tidak menampik dana yang digunakan untuk bermain golf itu menggunakan uang hasil korupsi ESDM.

"Iya," ungkap Sri saat bersaksi untuk terdakwa Waryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (1/6).


Pengakuan ini diungkapkan Sri setelah ditanya Ketua Majelis Hakim Artha Theresia. Hakim menelisik adanya uang entertaiment yang digunakan untuk agenda main golf bersama SBY yang juga ketua umum Partai Demokrat. Pengalokasian dana tercantum dalam berita acara perkara (BAP) milik Sri yang tidak dibantahnya.

"Ini ada uang entertainment buat apa, di sini itu ada buat uang golf bareng pak Susilo Bambang Yudhoyono," tanya Hakim Artha.

Hakim Artha kemudian menelisik penyerahan dana yang dialokasikan untuk bermain golf itu. Sri mengamini jika penyerahan uang melalui protokol menteri.

"Iya," kata Sri yang juga Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.

Sri juga mengakui bahwa uang yang dikumpulkan saat menjabat sebagai Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM diperoleh seperti dari fee hasil sejumlah kegiatan.

"Iya karena bukan dari APBN. Diperoleh tidak sah, karena hasil dari fee kegiatan-kegiatan," terangnya.

Menurut Sri, dirinya diangkat sebagai koordinator oleh Waryono Karno selaku Sekjen ESDM saat itu untuk memantau dan menerima fee kegiatan di lingkungan Kesetjenan Kementerian ESDM.

"Saya diangkat koordinator, yang mengangkat pak Waryono Karno," tegasnya.

Atas perbuatan itu, Waryono disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD 140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf (a) subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 284.862 dan USD 50.000. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya