Berita

Hukum

Ratu Atut Ogah Praperadilankan KPK

JUMAT, 29 MEI 2015 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak punya rencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Demikian disampaikan Atut usai menjalani rekonstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengadaan Alkes Pemprov Banten.

"Soal mengajukan praperadilan saya tidak akan mengajukan itu," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (29/5).


Menurut Atut, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang telah berjalan hampir setahun lebih di KPK. Sehingga, tidak terpikirkan untuk mengikuti langkah sejumlah tersangka KPK lain dengan mengajukan praperadilan.

"Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Jadi tidak ada rencana praperadilan. Itu saja," tandas kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani itu.

Terkait perkara pemerasan ini, Atut dijerat pasal 12 huruf (e) atau pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e sendiri merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya