Berita

siti fadilah supari/net

Hukum

KPK Kembali Periksa Artis untuk Siti Fadilah Supari

JUMAT, 29 MEI 2015 | 13:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Setelah sebelumnya memeriksa artis dan pelawak Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal, kini penyidik menggali keterangan dari pesinetron dan presenter Meidina Utomo untuk Siti Fadilah Supari.

"Meidina Utomo diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (29/5).


Meidina bersama beberapa artis muslim tergabung dalam Yayasan Orbit. Kelompok Pengajian itu membuat pagelaran musik religi pada 8 Februari 2008 lalu. Untuk melaksanakannya, mereka menyebar proposal dana ke beberapa perusahaan dan pejabat. Ketika itu, Yayasan Orbit mendapat sumbangan dari Menkes Siti Fasilah Supari sebesar Rp 500 juta melalui Cici Tegal.

Selain Meidina yang pernah bermain dalam sinetron Cinta Fitri, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Umum dan operasional RSUP DR. Sardjito Jogjakarta Rochman Arif. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menkes tersebut.

"Dia juga diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.

Siti Fadilah Supari ditetapkan tersangka oleh KPK pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat menteri di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.

Siti yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Terkait kasus ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Rustam sudah dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief karyawan PT Graha Ismaya sebesar Rp 4,97 miliar. Siti Fadilah Supari dan pejabat Kemenkes Els Mangundap disebut juga kecipratan fulus itu. Siti menerima uang senilai Rp 1,27 miliar sementara Els Mangundap mendapat Rp 850 juta.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya