Berita

siti fadilah supari/net

Hukum

KPK Kembali Periksa Artis untuk Siti Fadilah Supari

JUMAT, 29 MEI 2015 | 13:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Setelah sebelumnya memeriksa artis dan pelawak Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal, kini penyidik menggali keterangan dari pesinetron dan presenter Meidina Utomo untuk Siti Fadilah Supari.

"Meidina Utomo diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (29/5).


Meidina bersama beberapa artis muslim tergabung dalam Yayasan Orbit. Kelompok Pengajian itu membuat pagelaran musik religi pada 8 Februari 2008 lalu. Untuk melaksanakannya, mereka menyebar proposal dana ke beberapa perusahaan dan pejabat. Ketika itu, Yayasan Orbit mendapat sumbangan dari Menkes Siti Fasilah Supari sebesar Rp 500 juta melalui Cici Tegal.

Selain Meidina yang pernah bermain dalam sinetron Cinta Fitri, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Umum dan operasional RSUP DR. Sardjito Jogjakarta Rochman Arif. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menkes tersebut.

"Dia juga diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.

Siti Fadilah Supari ditetapkan tersangka oleh KPK pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat menteri di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.

Siti yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Terkait kasus ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Rustam sudah dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief karyawan PT Graha Ismaya sebesar Rp 4,97 miliar. Siti Fadilah Supari dan pejabat Kemenkes Els Mangundap disebut juga kecipratan fulus itu. Siti menerima uang senilai Rp 1,27 miliar sementara Els Mangundap mendapat Rp 850 juta.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya