Berita

Fuad Amin/net

Hukum

Fuad Amin Asyik Tidur di Persidangan

KAMIS, 28 MEI 2015 | 15:16 WIB | LAPORAN:

. Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron asyik tidur siang saat gelaran sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk Fuad Amin selaku terdakwa penerima suap.

Melihat Fuad Amin terlelap, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro mengingatkannya agar fokus mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan.


"Interupsi yang mulia, sebelum sidang dilanjutkan, itu terdakwa tertidur," kata jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (28/5).

Mendapat interupsi, Ketua Majelis Hakim M. Muchlis pun menegur Fuad Amin. Uniknya, teguran tidak disampaikan secara langsung dengan membangunkan terdakwa dari tidur siangnya. Hakim justru menyindir Fuad Amin.

"Sebentar ya. Jadi begini saudara jaksa penuntut, tadi (Fuad Amin) terlihat tidur. Ada cerita sedikit, ada anak kiai sedang ikut pelajaran dia tertidur pulas sampai ngorok. Begitu selesai pak ustad menyelesaikan penjelasan ditanya itu, hai kenapa tidur. Dia pun maju ke depan dan bisa menjelaskan. Barangkali dia seperti itu," jelas hakim Muchlis.

Hakim juga menceritakan tentang ilmu tersebut yang menurutnya memang ada.

"Itu istilahnya Ilmu Laduni," beber Muchlis yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Mendengar sindiran itu, Fuad Amin pun langsung membuka matanya. Dia kembali siap mendengarkan keterangan saksi. Namun, Fuad Amin tidak menjelaskan aksi tidur siangnya selain hanya tersenyum.

Diketahui, Fuad Amin didakwa menerima suap mencaai Rp 18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi saat dia menjabat Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Uang suap diterima dari Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Terkait sangkaan itu, Fuad Amin yang kini menjabat ketua DPRD Bangkalan non aktif dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya