Berita

Fuad Amin Imron/net

Hukum

Penyuap Fuad Amin Akui Beri Uang Sejak 2009

KAMIS, 28 MEI 2015 | 14:08 WIB | LAPORAN:

. Direktur Human Resource and Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko mengakui memberi uang suap kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Pemberian uang terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur dilakukan secara langsung dan transfer antar bank.

"Iya ada pemberian. Ada secara tunai dan transfer. Sejak 2009," ungkap terpidana itu saat bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (28/5).


Menurut Bambang, pemberian uang kepada Fuad sejak tahun 2009 sampai Desember 2014. Pemberian bulan Desember bersamaan dengan penangkapan dirinya dan Fuad Amin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia menjelaskan, pemberian nilai suap berubah-ubah dan mengalami kenaikan. Pada 2009 PT MKS awalnya memberikan Rp 50 juta setiap bulan, kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 200 juta pada 2011, dan terakhir senilai Rp 700 per bulan.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro mempertanyakan nilai pemberian yang terjadi perubahan kepada Bambang.

"Atas permintaan (Fuad Amin) supaya dinaikkan," jawabnya.

Meski ada permintaan kenaikan jumlah, pemberian uang kepada Fuad Amin tetap disetujui oleh direksi PT MKS. Termasuk disetujui salah satu direksi Sardjono.

"Waktu itu dia (Fuad Amin) minta naik, dan permintaan ini disetujui oleh direksi MKS," beber Bambang.

Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Fuad Amin melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 229,45 miliar. Dia dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.

Menurut jaksa, politikus Partai Gerindra itu menempatkan uang hasil suap di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 139,73 miliar dan USD 326,091 (sekitar Rp 4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk membeli kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

KPK menjerat Fuad Amin dengan pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa menerima suap Rp 18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Uang itu diterima dari Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Terkait sangkaan itu, Fuad Amin yang kini menjabat ketua DPRD Bangkalan non aktif dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya