Berita

Fuad Amin Imron/net

Hukum

Penyuap Fuad Amin Akui Beri Uang Sejak 2009

KAMIS, 28 MEI 2015 | 14:08 WIB | LAPORAN:

. Direktur Human Resource and Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko mengakui memberi uang suap kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Pemberian uang terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur dilakukan secara langsung dan transfer antar bank.

"Iya ada pemberian. Ada secara tunai dan transfer. Sejak 2009," ungkap terpidana itu saat bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (28/5).


Menurut Bambang, pemberian uang kepada Fuad sejak tahun 2009 sampai Desember 2014. Pemberian bulan Desember bersamaan dengan penangkapan dirinya dan Fuad Amin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia menjelaskan, pemberian nilai suap berubah-ubah dan mengalami kenaikan. Pada 2009 PT MKS awalnya memberikan Rp 50 juta setiap bulan, kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 200 juta pada 2011, dan terakhir senilai Rp 700 per bulan.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro mempertanyakan nilai pemberian yang terjadi perubahan kepada Bambang.

"Atas permintaan (Fuad Amin) supaya dinaikkan," jawabnya.

Meski ada permintaan kenaikan jumlah, pemberian uang kepada Fuad Amin tetap disetujui oleh direksi PT MKS. Termasuk disetujui salah satu direksi Sardjono.

"Waktu itu dia (Fuad Amin) minta naik, dan permintaan ini disetujui oleh direksi MKS," beber Bambang.

Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Fuad Amin melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 229,45 miliar. Dia dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.

Menurut jaksa, politikus Partai Gerindra itu menempatkan uang hasil suap di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 139,73 miliar dan USD 326,091 (sekitar Rp 4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk membeli kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

KPK menjerat Fuad Amin dengan pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa menerima suap Rp 18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Uang itu diterima dari Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Terkait sangkaan itu, Fuad Amin yang kini menjabat ketua DPRD Bangkalan non aktif dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya