Berita

Hukum

Ketua Fraksi PAN: Hakim Haswandi Inkonsisten!

RABU, 27 MEI 2015 | 20:50 WIB | LAPORAN:

. Dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo yang menjadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh PN Jakarta Selatan dinilai sebagai pukulan baru bagi komisi tersebut.

Sebab, dalam dua bulan terakhir ini ada tiga perkara praperadilan yang terkait dengan penetapan seseorang menjadi tersangka dan dibatalkan  oleh pengadilan .

"Artinya, pengadilan menerima permohonan pemohon untuk membatalkan penetapan status tersangka bagi pemohon. Keputusan itu pukulan keras bagi KPK," kata  Ketua Fraksi Partai Amanat Nasioanal (FPAN), Mulfahri Harahap  kepada wartawan di ruang kerjanya Gedung DPR Ri Jakarta, Rabu (27/5)


Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, dalam semua keputusan hakim pengadilan praperadilan  mempunyai pandangan yang berbeda untuk  menerima permohonan dari pemohon.

Pertama, pada  persidangan praperadilan Budi Gunawan hakim berpandangan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai  pejabat negara. Kemudian, hakim dalam pertimbangannya mengatakan alat bukti yang diajukan oleh  kuasa KPK, berupa fotocopy-an,  sehingga alat bukti itu ditolak,  dan hakim memutuskan menerima permohonan  pemohon, untuk kemudian dinyatakan penetapan status tersangka bagi pemohon  tidak sah .

Yang menarik bagi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara 1 ini, keputusan hakim  menyangkut  legalitas penyidik. Hakim dalam praperadilan yang dimohonkan oleh Hadi Poernomo mengatakan bahwa penyidik KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini tidak memilik legalitas. Sebab tidak lagi menjabat sebagai anggota Kepolisian atau Kejaksaan. Karenanya, statusnya, kewenangannya, kedudukannya dan kualitasnya  sebagai penyidik, dengan sendirinya gugur.

"Saya kira ini sebuah pandangan yang sedikit beda. Kalau melihat  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur  segala sesuatu yang berkaitan dengan penyidik,  memang  tidak ada satu pasal pun  dalam UU itu  memberikan kewenangan pada lembaga lain untuk menjadi penyidik," katanya.

Pada sisi lain  Mulfahri juga mempertanyakan konsistensi hakim yang memimpin sidang praperadilan itu. Konon katanya,  hakim tunggal Haswandi itu pernah juga  mensidangkan sebuah kasus korupsi. Hakim tersebut jelasnya memberikan vonis perkara terhadap terdakwa  yang proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik yang sama.

"Kalau itu benar hakim yang memutus perkara praperadilan Hadi purnomo ini inkonsisten. sebab alasan hakim menyebutkan penyidik tidak memiliki legalitas sebagai penyidik, saya kira sebuah alasan yang fundamen  dan itu berbahaya  sebab bisa dijadikan  bukti baru," ujarnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya