Berita

Bisnis

Anak Buah Jokowi-JK Masih Amburadul Kelola BUMN

DPR Susun UU BUMN baru
RABU, 27 MEI 2015 | 19:38 WIB | LAPORAN:

. Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla harus memperbaiki kinerja dalam mengelola badan usaha milik negara (BUMN). Selama ini pengelolaan BUMN terlihat jelas masih amburadul.

Anggota Komisi VI DPR, Zulfan Lindan yang mengatakan itu dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Rabu (27/5).

"Pemerintah kali ini betul-betul diharapkan mengoptimalkan perusahaan milik negara. Maka, DPR tengah menyusun Undang Undang (UU) BUMN baru yang akan membantu meningkatkan performa BUMN," terang dia.


Dalam rancangan UU BUMN yang direncanakan akan selesai akhir tahun ini, Zulfan mengungkapkan evaluasi atas UU nomor 19 tahun 2003. Sebab, UU lama hanya berbicara tentang BUMN dan tak mengatur adanya syarat persetujuan DPR untuk melepas anak perusahaan.

"Padahal anak perusahaan BUMN adalah aset negara," terang Legislator dari Fraksi Nasdem ini.

Belakangan mengemuka wacana dari pemerintah hendak mendorong pembentukan super holding BUMN. Soal itu, Zulfan mengatakan membangun induk perusahaan BUMN tidak perlu tergesa-gesa. Meski, dia tetap mengapresiasi usulan pemerintah tersebut, karena dimodali negara induk perusahaan BUMN dapat mengatur anak perusahaannya sekaligus pengawasan dari negara pula.

"Instruksi Presiden untuk membentuk holding secepatnya juga bukan berarti dalam satu atau dua bulan, lho. Toh, saat ini kita di Komisi VI pun berupaya menuntaskan UU baru ini secepatnya, agar jelas payung hukum. Jangan dulu diusulkan (pembentukan holding - red)," jelasnya.

Dalam hal pengelolaan usaha milik negara, Zulfan memberi contoh Tiongkok. Di Negeri Tirai Bambu tersebut tidak ada BUMN yang memiliki anak perusahaan. Misalnya, BUMN Power Plan yang beroperasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten. Jika BUMN di tingkat kabupaten ingin bekerjasama dengan Indonesia, maka mereka tak perlu minta izin ke pemerintahan provinsi atau regional.

"Dalam hal transaksi, kalau nilainya melampaui modal yang dimiliki, maka dapat dibicarakan dengan pemerintahan pusat. BUMN di Tiongkok yang berada di provinsi memiliki aset sendiri, misalnya Provinsi Xinjiang. BUMN-nya memiliki perkiraan aset USD 22 milyar, dan itu bukan aset pusat," jelas Zulfan.

Beda dengan Indonesia, lanjutnya, jika ada seorang manajer BUMN di Aceh melakukan kerjasama dengan Malaysia, harus mendapatkan izin terlebih dulu dari otoritas regional di Medan. "Jika tak mendapatkan izin, perlu mengajukan ke menteri. Jika tak bisa juga, maka harus mengajukan izin ke presiden. Begitu rumit dan panjang birokrasinya. Tak heran jika proses ini membuat orang malas mengurusnya," cetus Zulfan.

Ia kemudian membandingkan dengan perusahaan baja Krakatau Steel yang sudah beberapa kali mengalami kerugian. Sementara di China, perusahaan sejenis dengan kategori swasta kecil yang hanya bermodalkan USD 50 juta, dengan luas tanah 10 hektar, dan jumlah pegawainya 200 orang, dapat menghasilkan 360 ribu ton per tahun.

"Kalau kita, BUMN menjadi sapi perah, terlalu banyak politicking. Usaha milik negara yang harusnya menyejahterakan rakyat dan mengelola kekayaan negeri, namun kerap dijarah oleh kepentingan kelompok," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya