Berita

Bisnis

Anak Buah Jokowi-JK Masih Amburadul Kelola BUMN

DPR Susun UU BUMN baru
RABU, 27 MEI 2015 | 19:38 WIB | LAPORAN:

. Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla harus memperbaiki kinerja dalam mengelola badan usaha milik negara (BUMN). Selama ini pengelolaan BUMN terlihat jelas masih amburadul.

Anggota Komisi VI DPR, Zulfan Lindan yang mengatakan itu dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Rabu (27/5).

"Pemerintah kali ini betul-betul diharapkan mengoptimalkan perusahaan milik negara. Maka, DPR tengah menyusun Undang Undang (UU) BUMN baru yang akan membantu meningkatkan performa BUMN," terang dia.


Dalam rancangan UU BUMN yang direncanakan akan selesai akhir tahun ini, Zulfan mengungkapkan evaluasi atas UU nomor 19 tahun 2003. Sebab, UU lama hanya berbicara tentang BUMN dan tak mengatur adanya syarat persetujuan DPR untuk melepas anak perusahaan.

"Padahal anak perusahaan BUMN adalah aset negara," terang Legislator dari Fraksi Nasdem ini.

Belakangan mengemuka wacana dari pemerintah hendak mendorong pembentukan super holding BUMN. Soal itu, Zulfan mengatakan membangun induk perusahaan BUMN tidak perlu tergesa-gesa. Meski, dia tetap mengapresiasi usulan pemerintah tersebut, karena dimodali negara induk perusahaan BUMN dapat mengatur anak perusahaannya sekaligus pengawasan dari negara pula.

"Instruksi Presiden untuk membentuk holding secepatnya juga bukan berarti dalam satu atau dua bulan, lho. Toh, saat ini kita di Komisi VI pun berupaya menuntaskan UU baru ini secepatnya, agar jelas payung hukum. Jangan dulu diusulkan (pembentukan holding - red)," jelasnya.

Dalam hal pengelolaan usaha milik negara, Zulfan memberi contoh Tiongkok. Di Negeri Tirai Bambu tersebut tidak ada BUMN yang memiliki anak perusahaan. Misalnya, BUMN Power Plan yang beroperasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten. Jika BUMN di tingkat kabupaten ingin bekerjasama dengan Indonesia, maka mereka tak perlu minta izin ke pemerintahan provinsi atau regional.

"Dalam hal transaksi, kalau nilainya melampaui modal yang dimiliki, maka dapat dibicarakan dengan pemerintahan pusat. BUMN di Tiongkok yang berada di provinsi memiliki aset sendiri, misalnya Provinsi Xinjiang. BUMN-nya memiliki perkiraan aset USD 22 milyar, dan itu bukan aset pusat," jelas Zulfan.

Beda dengan Indonesia, lanjutnya, jika ada seorang manajer BUMN di Aceh melakukan kerjasama dengan Malaysia, harus mendapatkan izin terlebih dulu dari otoritas regional di Medan. "Jika tak mendapatkan izin, perlu mengajukan ke menteri. Jika tak bisa juga, maka harus mengajukan izin ke presiden. Begitu rumit dan panjang birokrasinya. Tak heran jika proses ini membuat orang malas mengurusnya," cetus Zulfan.

Ia kemudian membandingkan dengan perusahaan baja Krakatau Steel yang sudah beberapa kali mengalami kerugian. Sementara di China, perusahaan sejenis dengan kategori swasta kecil yang hanya bermodalkan USD 50 juta, dengan luas tanah 10 hektar, dan jumlah pegawainya 200 orang, dapat menghasilkan 360 ribu ton per tahun.

"Kalau kita, BUMN menjadi sapi perah, terlalu banyak politicking. Usaha milik negara yang harusnya menyejahterakan rakyat dan mengelola kekayaan negeri, namun kerap dijarah oleh kepentingan kelompok," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya