Berita

Bambang Alamsyah/net

Hukum

Andil Bupati Tanah Laut dalam Suap Usaha Tambang Terus Didalami

RABU, 27 MEI 2015 | 13:12 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah dalam kasus dugaan suap perizinan usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Kasus ini menjerat Direktur PT MMS Andrew Hidayat dan mantan Bupati Tanah Laut yang kini menjabat anggota Komisi IV DPR Adriansyah sebagai tersangka. Bambang pun kembali diperiksa penyidik KPK hari ini.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (27/5).


Andrew merupakan pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Adriansyah yang juga politisi senior PDIP dalam pengurusan izin tambang PT MMS di Kabupaten Tanah Laut. Bambang sendriri merupakan anak dari Adriansyah.

Kuat dugaan Bambang akan diminta kesaksian terkait dugaan aliran uang suap yang diterima oleh sang ayah. Kabarnya aliran uang suap yang diterima Andriansyah melalui Bambang.

Selain Bambang, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Antoeng Mas Rhoedy Erhansyah selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Perijinan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut, serta Esther Suzanna Pakpahan selaku Karyawan PT MMS.

Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf (b) atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK memastikan tengah mendalami perusahaan lain yang menyuap Adriansyah. Sebab, Adriansyah ditengarai menerima suap bukan hanya sekali terkait pengurusan izin usaha tambang.

Informasi yang dihimpun, suap diberikan Andrew lantaran PT MMS juga punya usaha lain terkait tambang. Perusahaan ini juga merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan PT Indoasia Cemerlang. PT Indoasia ini mendapat izin usaha dari Adriansyah saat menjadi Bupati Tanah Laut di tahun 2009.

PT MMS sebagai subkontraktor berkepentingan melanjutkan usaha tambang batu bara. Namun, izin mereka hampir habis sehingga Andrew diduga mengeluarkan uang untuk mendapat perpanjangan izin. [rus]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya