Berita

gedung kpk/net

Hukum

PKS: Kalah Lagi di Praperadilan, KPK Semakin Diragukan

RABU, 27 MEI 2015 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin memprihatinkan. Setelah terjebak dalam kasus hukum para pimpinannya, kemarin KPK kembali dikalahkan oleh praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, yang menggugat status tersangkanya.

"Tiga kali kalah di Pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan. Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, kepada wartawan beberapa saat lalu (Rabu, 27/5).

Menurutnya, sejak dahulu banyak yang mempertanyakan  KPK. Misalnya, soal mengapa proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkas dari KPK ke pengadilan begitu lama. Demikian pula ada yang sudah lama ditetapkan jadi tersangka namun belum juga diperiksa.


"Saat ini pengadilan mengungkap bahwa ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hal ini tentunya harus menjadi koreksi untuk KPK. Di waktu mendatang harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada,” kata Aboe Bakar.

Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek pra preadilan sebagaimana putusan Nomor 21/PUU-XII/2015. Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan untuk KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan.

"Karenanya diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku,” pungkas petinggi Partai Keadilan Sejahtera ini. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya