Berita

Hukum

Tolak Eksepsi, Hakim Perintahkan Jaksa Garap Saksi Fuad Amin

SENIN, 25 MEI 2015 | 20:40 WIB | LAPORAN:

. Nota keberatan alias eksepsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dalam dugaan korupsi jual beli gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur ditolak.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim M. Muhlis saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (25/5).

Hakim menilai, surat dakwan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karenanya, eksepsi Fuad Amin dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.


"Oleh karena itu harus ditolak," ujar Muhlis.

Pihak Fuad Amin dalam eksepsinya mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini. Sebab, yang dianggap berwenang untuk mengadili perkara Fuad Amin adalah Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur lantaran sebagian besar saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait poin alasan dalam eksepsi itu, majelis hakim menyatakan mengacu pada ketentuan pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, jika suatu tindak pidana terjadi di berbagai wilayah hukum pengadilan negeri maka setiap pengadilan negeri berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan melakukan penggabungan berkas pidana.

Di sini, terdapat tindak pidana yang didakwakan jaksa kepada Fuad Amin terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengacu pada KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Fuad Amin," beber Muhlis.

Selain mengenai kewenangan pengadilan, poin lain yang menjadi keberatan pihak Fuad Amin adalah mengenai kewenangan penyidik dan penuntut umum KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada poin ini majelis hakim juga tidak setuju. Menurut majelis, penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan TPPU sebagaimana tercantum dalam pasal 75, pasal 95 Undang-Undang TPPU.

"Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Muhlis.

Karena itu, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya dengan agenda pembuktian dari jaksa.

Diketahui, Fuad Amin didakwa menerima uang sebanyak Rp 18,050 miliar. Uang diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait pengurusan perizinan pembelian dan penyaluran gas alam di Gili Timur.

Selain itu, Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar.

Pada dakwaan ketiga, jaksa juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya