Berita

otto hasibuan/net

Hukum

Lantik Anggota Peradi Jambi, Otto Berpesan Tegakkan Prinsip Zero KKN

SENIN, 25 MEI 2015 | 16:35 WIB | LAPORAN:

. Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Jambi menggelar pelantikan 71 advokat se-provinsi Jambi, Senin (25/5). Otto berpesan agar para advokat bisa memegang teguh prinsip Zero KKN seperti yang dilakukan saat ujian.

"Ini yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan advokat yang bisa memberikan bantuan kepada para pencari keadilan secara profesional. Zero KKN ini terus kita pegang sampai saat ini. Bahkan kerabat saya ada yang ujian tidak lulus," tegas Otto dalam sambutannya di acara itu.

Menurut dia, prinsip Zero KKN ini penting untuk selalu diterapkan agar kemajuan advokat Indonesia bisa terus meningkat di masa depan. "Sehingga kedepan profesi advokat di Indonesia bisa menjadi kebanggan dan diakui dunia internasional," sambungnya.


Sesuai dengan UU advokat tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut yang telah dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang  sudah diangkat dan disumpah menjadi advokat sebanyak 8.776 orang.

Tak lupa, Otto mengingatkan untuk menjadikan organisasi advokat di Indonesia maju maka segala proses harus dilalui, termasuk gesekan yang terjadi saat ini.

"Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan," urai dia.

Otto bersyukur adanya UU Advokat tahun 2003 tersebut bisa menyatukan gesekan yang terjadi terdahulu. Dengan single bar inilah yang bisa membuat advokat bisa menjadi profesional buat para pencari keadilan.

"Saya harapkan teman-teman advokat bisa mengatasi tantangan yang ada terutama dari diri sendiri. Kita harus bisa menjadi profesional jangan mendahulukan nafsu dan mengorbankan masyarakat dan profesi," lanjutnya.

Kepala Pengadilan Tinggi Jambi, Adam Hidayat memohon maaf karena pelantikan yang diagendakan 6 Mei lalu mundur hingga hari ini. Alasannya, waktu itu dia sedang ada urusan di Jakarta yang tak bisa ditinggalkan.

Dia melanjutkan, sesuai dengan amanah UU penyumpahan ini sangat diperlukan agar advokat bisa menjalankan praktek hukum di Indonesia. Meski demikian, ia mengingatkan agar para advokat ini bisa menjalankan profesinya tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

 "Dengan disumpahnya para advokat ini mulai detik ini bisa menjalankan profesinya dan mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya," tambah Adam.

Adam menjelaskan sudah menjadi kewajiban bagi setiap Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk mengambil sumpah bagi advokat yang telah menyelesaikan dan lulus ujian yang diadakan oleh Peradi. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya